Ketua Komisi II DPRD Medan Dukung Regulasi Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Tetap

0
149

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mengatur status pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan online lainnya sebagai pekerja tetap di perusahaan aplikator.

Dalam wawancara pada Rabu (19/2/2025), Kasman menegaskan bahwa regulasi ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi, khususnya di Kota Medan.

“Saya sangat mendukung langkah pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online, khususnya di Kota Medan, dengan mengubah status mereka menjadi pekerja tetap,” ujarnya.

Sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Ketua DPD PKS Kota Medan, Kasman menilai bahwa sistem kemitraan yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pengakuan status pekerja tetap agar para pengemudi mendapatkan hak-hak yang layak.

“Sudah saatnya hak-hak mereka diperjelas. Kami mendukung hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol yang lebih setara dan saling menguntungkan,” jelasnya.

Kasman juga menekankan bahwa kesejahteraan pengemudi ojek online merupakan bagian dari mandat konstitusi yang harus diwujudkan oleh pemerintah.

“Prinsip kesejahteraan rakyat sudah diamanatkan dalam UUD 1945. Maka, regulasi ini adalah langkah konkret untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol,” tambahnya.

Selain itu, Kasman menyoroti berbagai persoalan yang kerap dihadapi para pengemudi akibat status kemitraan yang tidak memberikan kepastian. Ia menilai bahwa sistem ini sering kali merugikan pengemudi dalam hal penghasilan, tunjangan, dan hak-hak lainnya.

“Negara memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan terhadap aplikator agar sistem ini lebih adil dan tidak merugikan para pengemudi,” pungkasnya.

Kasman berharap agar kebijakan ini segera direalisasikan agar pengemudi ojol dapat bekerja dengan lebih tenang dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini