Antonius Tumanggor Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran: Dinsos, Lurah dan Kepling Wajib Verifikasi Data Warga

0
5

Medan, LINI NEWS – Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras sebanyak 30 kilogram per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Helvetia, Medan, menuai protes warga.

Persoalan tersebut kembali membuka sorotan terhadap akurasi data penerima bantuan pemerintah di tingkat masyarakat.

Anggota DPRD Kota Medan dari Partai NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, menegaskan bahwa persoalan bansos tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah teknis pembagian beras. Menurutnya, akurasi data penerima merupakan hal mendasar yang harus menjadi perhatian bersama, mulai dari Dinas Sosial hingga pemerintah di tingkat kelurahan dan lingkungan.

Antonius meminta agar proses pendataan dan pemutakhiran data masyarakat dilakukan secara benar, transparan, serta berdasarkan kondisi faktual warga di lapangan.

“Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara warga yang dinilai sudah mampu masih tercatat sebagai penerima. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Antonius.

Ia menilai, perangkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan data sosial benar-benar menggambarkan kondisi warga.

Karena itu, Dinas Sosial, lurah, kepala lingkungan hingga perangkat pendataan di tingkat bawah harus melakukan pengecekan dan verifikasi secara berkala.

Jangan hanya mengandalkan data lama tanpa memastikan apakah kondisi ekonomi penerima masih sesuai dengan kriteria bantuan.

Warga Blok 8 Pertanyakan Data Penerima
Sebelumnya, penyaluran bansos beras di Kelurahan Helvetia diwarnai perdebatan.

Seorang warga Blok 8 Perumnas Helvetia berinisial DS mengaku kecewa karena tidak memperoleh bantuan meskipun mengklaim namanya tercatat sebagai penerima.

DS mengatakan dirinya datang ke lokasi untuk mengambil bantuan bagi istrinya. Namun, Kepala Lingkungan (Kepling) 9, Sutan Nasution, meminta agar DS menunjukkan KTP.

Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan.

“Saya datang untuk mengambil beras karena memang saya terdaftar sebagai penerima.

Tetapi saya ditolak dengan alasan harus membawa KTP. Padahal saya mengambil untuk istri saya dan sebelumnya tidak ada masalah,” ujar DS, Sabtu (19/9).

DS juga mempersoalkan adanya warga yang menurut penilaiannya tergolong mampu namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Sebaliknya, sejumlah warga yang kehidupannya sulit justru disebut tidak memperoleh bantuan.

Ia bahkan mengaku memiliki data warga yang menurutnya layak menerima bantuan tetapi tidak masuk dalam daftar penerima.

“Saya punya data dan bisa membuktikan ada warga yang seharusnya mendapat bantuan tetapi tidak menerima. Bahkan ada pensiunan ASN yang mendapat bantuan. Ini kan menjadi pertanyaan,”
katanya.

Barcode dan Data Penerima Ikut Dipertanyakan
DS turut mempertanyakan mekanisme pembagian kartu barcode yang digunakan dalam proses pengambilan bantuan.

Menurutnya, kartu tersebut terkesan baru diberikan ketika bantuan hendak dibagikan, bukan sejak awal kepada warga yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Ia juga mengaku melihat seorang warga yang disebut merupakan pensiunan ASN mengambil bantuan untuk anaknya. DS menduga penerima tersebut masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Namun, dugaan dan penilaian warga tersebut tetap perlu diverifikasi melalui data administrasi dan kondisi sosial-ekonomi yang resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Kelurahan:

Data Berasal dari Dinas Sosial

Sementara itu, Hafiz dari pihak kelurahan menjelaskan bahwa pihak kelurahan pada prinsipnya menyalurkan bantuan berdasarkan data yang diterima dari Dinas Sosial Kota Medan.

“Kalau nama-namanya sudah ada dari Dinas Sosial, kami hanya menyalurkan. Adanya warga yang belum mendapatkan bantuan justru menjadi masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Lolyta, mengatakan penetapan penerima bantuan mengacu pada data berdasarkan desil.

“Kalau kami berikan kepada warga di luar desil, nanti kami yang bermasalah. Namun persoalan ini akan segera kami laporkan kepada Bapak Kadis,” ujarnya.
Antonius:

Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Menanggapi persoalan tersebut, Antonius Tumanggor menegaskan bahwa mekanisme administrasi memang harus mengikuti ketentuan pemerintah.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perubahan kondisi masyarakat di lapangan.

Ia meminta Dinsos bersama lurah dan Kepling melakukan pemutakhiran data secara berkala sehingga perubahan status ekonomi warga dapat segera diketahui.
“Kalau warga sudah berubah kondisi ekonominya, datanya harus diperbarui.

Kalau ada warga yang sebelumnya tidak mampu kemudian sudah mampu, tentu harus dicek kembali.

Sebaliknya, kalau ada warga yang sekarang jatuh miskin dan membutuhkan bantuan, jangan dibiarkan tidak terdata.”

Antonius juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kota dan perangkat pemerintahan paling bawah.

“Kepling jangan hanya menjadi penonton. Lurah juga harus mengetahui kondisi warganya. Dinas Sosial harus memastikan data yang digunakan benar-benar terverifikasi. Semua harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya,” tegasnya.

Menurut Antonius, persoalan bansos harus diselesaikan dengan pendekatan data, verifikasi dan fakta lapangan, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan ataupun sekadar daftar administratif.

Dapil I Medan Jangan Sampai Terjadi Berulang
Sebagai wakil rakyat dari wilayah pemilihan, Antonius meminta agar persoalan serupa tidak terus berulang di masyarakat, khususnya di wilayah Dapil I Kota Medan.

Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan penerima bansos, termasuk memastikan adanya saluran pengaduan yang mudah diakses warga.

“Kita tidak ingin bantuan pemerintah justru menimbulkan kecemburuan sosial.

Bantuan harus diterima oleh masyarakat yang memang memenuhi persyaratan dan membutuhkan. Kalau datanya keliru, masyarakat yang dirugikan.”

Antonius menambahkan, DPRD Kota Medan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Bansos itu uang negara dan program untuk rakyat. Karena itu, harus tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Persoalan di Kelurahan Helvetia ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat verifikasi dan validasi data penerima bansos, sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara data administratif dengan kondisi nyata masyarakat.

Pesan Antonius Tumanggor

“Bansos adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan hadiah yang boleh dibagikan berdasarkan kedekatan.”

“Data boleh berasal dari pusat, tetapi kondisi warga harus tetap diperiksa di lapangan.”

“Jangan sampai warga miskin kehilangan hak hanya karena datanya tertinggal, sementara yang sudah mampu masih menerima bantuan.”

“Dinsos, lurah dan Kepling harus satu suara dalam data, satu langkah dalam verifikasi, dan satu tujuan: kesejahteraan masyarakat.”

“Ketepatan sasaran bansos bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keadilan sosial bagi warga.”

“Kalau data tidak pernah diperbarui, jangan heran jika bantuan pemerintah tidak sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.”

“Jangan biarkan bantuan untuk rakyat berubah menjadi sumber kecemburuan;

verifikasi data harus menjadi benteng keadilan.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini