Anggota DPRD Robi Barus SE MAP Sentil Penguasa Trotoar dan Drainase: Jangan Rampas Hak Publik !

0
30

Medan, LINI NEWS – Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) bukan semata-mata urusan aparat penegak hukum maupun pemerintah.

Seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, nyaman, dan memberikan ruang hidup yang layak bagi setiap warga.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE MAP, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan GBKP Runggun Jadi Meriah, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Robi, keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 harus dipahami masyarakat secara utuh.

Trantibum tidak boleh dipersempit hanya pada persoalan suara musik yang keras, mabuk-mabuka, keributan atau gangguan sosial lainnya.

“Perda ini dibuat untuk menjamin ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat. Perlu diingat, Trantibum ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita semua,” tegas Robi.

Trantibum Memiliki Cakupan Luas
Robi yang juga Anggota Komisi I DPRD Kota Medan menjelaskan, berbagai aktivitas yang mengganggu fungsi fasilitas umum dan kepentingan masyarakat juga berkaitan dengan ketertiban umum.

Karena itu, masyarakat diminta tidak memiliki pemahaman sempit mengenai pelanggaran Trantibum.

“Melanggar Trantibum itu aspeknya sangat luas.

Jadi jangan hanya berpikir bahwa yang melanggar Trantibum itu mereka yang menghidupkan musik dengan suara keras hingga larut malam atau mabuk-mabukan di lingkungan tempat tinggal saja. Lebih dari itu,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan Junaidi Sembiring, Lurah Mangga Feri Tarigan, serta perwakilan Satpol PP Kota Medan Fernandus Situmeang.

Bangunan di Atas Drainase Disorot
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Robi adalah masih adanya masyarakat yang mendirikan bangunan di atas parit maupun drainase.

Menurutnya, aktivitas tersebut dapat menyebabkan penyempitan saluran air dan mengganggu fungsi drainase.

Ketika saluran air tidak dapat berfungsi secara optimal, dampaknya dapat dirasakan masyarakat, terutama ketika hujan deras.

“Perlu kita pahami, sesungguhnya mendirikan bangunan di atas drainase juga melanggar Trantibum,” tegasnya.

Robi menilai ketertiban lingkungan harus dimulai dari kesadaran untuk tidak menggunakan fasilitas umum maupun ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama secara sembarangan.

Trotoar Bukan Tempat Berjualan
Selain drainase, Robi juga menyoroti penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan.
Ia memahami bahwa masyarakat membutuhkan ruang untuk mencari nafkah. Namun, aktivitas ekonomi tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat lainnya, khususnya pejalan kaki.

“Kita lihat sekarang, kawan-kawan kita yang jualan, dagangannya maju dari tokonya, bahkan sampai diletakkan di atas trotoar.

Ini kan merampas hak pejalan kaki, karena trotoar itu hak pejalan kaki,” katanya.

Menurut Robi, pedagang dan masyarakat perlu memahami fungsi fasilitas publik.

Trotoar dibangun untuk memberikan ruang aman bagi pejalan kaki, sehingga pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kepentingan umum.

“Jadi jelas, tindakan berdagang atau menjajakan dagangan di atas trotoar itu juga sudah melanggar Trantibum,” sambungnya.

Kecamatan, Kelurahan dan Kepling Diminta Responsif
Robi Barus juga meminta seluruh perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan (kepling) untuk tidak pasif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, pemerintah harus mampu merespons persoalan yang muncul di tengah masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik atau gangguan yang lebih besar.

Ia meminta setiap laporan maupun pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Perangkat kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan juga harus berperan aktif dan responsif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Bila ada aduan dari masyarakat, segera bertindak,”
tegasnya.

Robi menambahkan, kehadiran pemerintah sangat penting ketika terdapat warga yang merasa terganggu ketentraman dan kenyamanannya.

“Pemerintah harus hadir apabila ada masyarakat yang merasa terganggu ketentramannya,”pungkasnya.

Pesan Robi Barus

“Trantibum bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita semua.”

“Jangan mempersempit makna Trantibum hanya pada musik bising dan keributan; fasilitas umum juga harus dihormati.”

“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan ruang yang boleh dirampas untuk kepentingan pribadi.”

“Drainase yang disempitkan berarti mengganggu fungsi fasilitas publik dan dapat merugikan masyarakat.”

“Ketertiban umum dimulai dari kesadaran setiap warga untuk menghormati hak orang lain.”

“Kecamatan, kelurahan dan kepling jangan menunggu masalah membesar; setiap pengaduan masyarakat harus direspons.”

“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan rasa aman, nyaman, tenteram dan tertib.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini