Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH meminta Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan tidak bekerja secara rutin dan administratif semata, tetapi terus melakukan inovasi untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Paul, target PAD harus diikuti dengan strategi yang jelas, pengawasan yang kuat serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal tersebut penting agar potensi penerimaan daerah tidak hilang akibat lemahnya pengawasan maupun pelaksanaan di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak dalam rapat evaluasi triwulan II serapan anggaran Dinas Perkimcikataru Kota Medan bersama Komisi IV DPRD Medan, di ruang Komisi IV gedung dewan, Senin (14/9/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan, yakni Jusuf Ginting, Renville P Napitupulu, El Barino Shah SH MH, Lailatul Badri, M Rizki Lubis, Zulham Effendi dan Edwin Sugesti Nasution, serta Kepala Dinas Perkimcikataru John Ester Lase, Daniel Aritonang dan sejumlah jajaran staf.
Target PAD Harus Dikejar, Bukan Sekadar Dicantumkan
Paul menegaskan, capaian PAD dari sektor PBG harus menjadi perhatian serius.
Ia ingatkan bahwa target penerimaan daerah tidak boleh berhenti sebagai angka yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan anggaran.
Ia mendorong Perkimcikataru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kendala yang menyebabkan target penerimaan sebelumnya belum tercapai secara maksimal.
“Di tahun 2025 target PAD dari PBG Rp31 miliar dan terealisasi hanya 80 persen.
Tahun 2026 ini target Rp39 miliar. Tentu target ini harus dipenuhi, bukan seperti tahun lalu tidak tercapai,” tegas Paul.
Menurutnya, pengalaman tahun sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pola kerja dan meningkatkan efektivitas pengawasan pada tahun berjalan.
Koordinasi Antar-OPD Harus Diperkuat
Paul juga meminta Dinas Perkimcikataru meningkatkan koordinasi dengan OPD terkait dalam proses pengawasan PBG.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat terdata dan terpantau secara baik, sekaligus meminimalisir potensi kebocoran PAD.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, penguatan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu dinas. Diperlukan sinergi antarinstansi agar pelaksanaan aturan PBG berjalan tertib dan penerimaan retribusi masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Kegagalan Tahun Lalu Jangan Terulang
Paul menekankan, capaian tahun 2025 harus dijadikan cermin untuk memperbaiki kinerja pada 2026.
Ia meminta Perkimcikataru mengidentifikasi secara terbuka berbagai persoalan yang menyebabkan target PAD dari PBG tidak tercapai secara penuh.
“Apa yang menjadi kendala sehingga target PAD tidak tercapai harus menjadi bahan perbaikan,” ujar Paul.
Bagi Komisi IV DPRD Medan, evaluasi bukan sekadar melihat angka serapan anggaran, tetapi juga memastikan program dan kebijakan perangkat daerah memberikan dampak nyata terhadap pelayanan masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Paul berharap Perkimcikataru mampu menyusun langkah konkret untuk mengejar target PAD PBG, memperkuat pengawasan dan memperbaiki koordinasi dengan OPD terkait.
Dengan demikian, target PAD tahun 2026 tidak hanya menjadi angka dalam APBD, tetapi benar-benar dapat direalisasikan secara optimal dan dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Medan.
Pesan Paul Mei Anton Simanjuntak
“Target PAD bukan sekadar angka di atas kertas; target harus diperjuangkan hingga benar-benar masuk ke kas daerah.”
“Kegagalan mencapai target tahun lalu harus menjadi pelajaran, bukan alasan untuk mengulang kesalahan yang sama.”
“Potensi PAD harus dijaga dengan pengawasan yang kuat, agar tidak bocor sebelum menjadi penerimaan daerah.”
“PBG bukan hanya urusan administrasi perizinan, tetapi juga bagian penting dari optimalisasi pendapatan daerah.”
“Koordinasi antar-OPD harus diperkuat, karena pengawasan yang berjalan sendiri-sendiri membuka ruang terjadinya kelemahan.”
“Rp39 miliar bukan sekadar target; ada tanggung jawab pemerintah untuk mengupayakan pencapaiannya secara maksimal.”
“Evaluasi yang baik bukan mencari siapa yang salah, tetapi menemukan apa yang harus diperbaiki agar kinerja tahun berikutnya lebih baik.”
(Nurlince Hutabarat)




