Angota DPRD Medan Lailatul Badri Guncang Persoalan PBG di Medan: Bongkar Akar Kebocoran PAD, Siapkan Perda Baru dan Sanksi Tegas bagi Bangunan Tanpa Izin

0
7

Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKB, Lailatul Badri, mengambil langkah tegas untuk membenahi persoalan maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai menjadi salah satu penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Melalui hak inisiatif DPRD, Komisi IV DPRD Medan akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai regulasi baru guna menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor retribusi bangunan.

“Sebagai hak inisiatif DPRD Medan, kami mengajukan Ranperda PBG kepada Bapemperda DPRD Medan. Kami berharap pada tahun 2027 Ranperda tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda),” ujar Lailatul Badri, Sabtu (1/8/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama masyarakat enggan mengurus PBG bukan semata-mata karena retribusi pemerintah, melainkan tingginya biaya jasa konsultan dan rumitnya birokrasi pengurusan izin.

“Bayangkan saja, biaya konsultan bisa mencapai lima kali lipat dibandingkan besarnya retribusi PBG. Kondisi seperti ini tentu membuat masyarakat berpikir dua kali untuk mengurus izin. Persoalan inilah yang harus segera dibenahi,” tegasnya.

Menurut Lela, kondisi tersebut telah memicu menjamurnya bangunan tanpa izin di Kota Medan. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan retribusi yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, Ranperda PBG yang tengah dipersiapkan DPRD Medan akan difokuskan pada penyederhanaan prosedur, pemangkasan birokrasi, peningkatan transparansi pelayanan, serta pencegahan praktik pungutan liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat dipermudah, bukan dipersulit. Jangan sampai ada lagi oknum yang memanfaatkan proses perizinan untuk kepentingan pribadi. Sistem pelayanan harus profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Selain memberikan kemudahan pelayanan, Ranperda tersebut juga akan memperkuat pengawasan terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG.

Lela menegaskan bahwa seluruh bangunan di Kota Medan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung agar pembangunan kota berlangsung tertib, aman, memiliki kepastian hukum, sekaligus mampu meningkatkan PAD secara maksimal.

“Ke depan seluruh bangunan wajib memiliki PBG sehingga penataan kota semakin baik, kepastian hukum terjamin, dan kebocoran retribusi daerah dapat dicegah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, DPRD Medan juga akan mengakomodasi ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk usulan pemberian denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG.

Bahkan, terhadap pelanggaran berat dimungkinkan dikenakan sanksi pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Lela mengingatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan agar meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia meminta seluruh aparatur bekerja secara objektif, cepat, transparan, serta tidak menghambat proses penerbitan izin demi kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

“Pelayanan publik harus menjadi solusi, bukan hambatan. Pemerintah wajib hadir memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kata Lailatul Badri:

“Perizinan yang mudah akan melahirkan kepatuhan, bukan pelanggaran.”

“PAD yang kuat dimulai dari tata kelola perizinan yang bersih dan transparan.”

“Birokrasi hadir untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit masyarakat.”

“Tidak boleh ada ruang bagi pungutan liar dalam pelayanan publik.”

“Setiap bangunan harus memiliki kepastian hukum demi terciptanya kota yang tertib dan berkelanjutan.”

“Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.”

“Membangun Kota Medan bukan hanya mendirikan bangunan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini