Fakta Persidangan Berbalik Arah, Tim PH Enda Simakasura Ketaren Tegaskan Pekerjaan Waterfront City Tuntas, Dakwaan Rp13 Miliar Dipertanyakan

0
9

Medan, LINI NEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, menghadirkan fakta-fakta baru yang dinilai memperkuat posisi pembelaan terdakwa Enda Simakasura Ketaren.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026), dua saksi memberikan keterangan mengenai pekerjaan elektrikal dan landscape.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena pada pokoknya menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peruntukannya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menghadirkan Mursalim sebagai saksi bidang mekanikal-elektrikal serta Usman Iskandar Nasution, ahli arsitektur landscape dari PT Yodya Karya (Persero).

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

Usai sidang, Tim Penasihat Hukum Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, SH, MH, Donny P. Manullang, SH, dan Mulyadi Sihombing, SH, menegaskan bahwa fakta-fakta yang muncul di ruang sidang justru memperlihatkan pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai mekanisme kontrak.

Saksi: Seluruh Pekerjaan Elektrikal dan Landscape Sudah Dikerjakan

Donny P. Manullang menyampaikan bahwa kedua saksi secara tegas menerangkan pekerjaan elektrikal maupun landscape, termasuk tanaman, telah selesai dikerjakan.
“Intinya, kedua saksi menerangkan bahwa seluruh pekerjaan elektrikal maupun landscape telah selesai dilaksanakan.

Fakta ini sangat penting karena menunjukkan pekerjaan tersebut benar-benar ada dan telah dikerjakan,” ujar Donny.

Menurutnya, fakta persidangan sekaligus membantah anggapan bahwa sejumlah item pekerjaan tidak pernah dipasang.

Ia menjelaskan, saksi justru menerangkan bahwa item-item tersebut telah terpasang, kemudian mengalami kerusakan atau hilang akibat pemakaian setelah proyek diserahterimakan.

“Tidak ada satu pun saksi yang mengatakan pekerjaan itu sejak awal tidak dipasang. Yang terjadi adalah kerusakan atau kehilangan karena penggunaan. Itu dua hal yang sangat berbeda,” tegasnya.

Final Hand Over Menjadi Bukti Pekerjaan Rampung

Tim PH juga menegaskan bahwa pelaksanaan Final Hand Over (FHO) merupakan bukti administratif bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak.

Menurut Donny, secara hukum maupun administrasi, FHO tidak mungkin diterbitkan apabila pekerjaan belum mencapai penyelesaian.

“Kalau pekerjaan belum selesai, Final Hand Over tidak mungkin dilakukan. Fakta bahwa FHO telah terlaksana menunjukkan pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai prosedur,” katanya.

Temuan Teknis Sudah Ditindaklanjuti

Keterangan ahli landscape juga mengungkap bahwa memang pernah ditemukan beberapa pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun seluruh temuan tersebut telah diperbaiki sebelum proyek dinyatakan selesai.

Bagi Tim PH, fakta ini menunjukkan mekanisme pengawasan berjalan efektif hingga seluruh pekerjaan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Solar Panel Dikeluarkan Melalui Adendum Resmi

Tim PH turut meluruskan isu mengenai pekerjaan solar panel.
Donny menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan dihilangkan secara sepihak, melainkan dikeluarkan dari ruang lingkup kontrak melalui mekanisme adendum dan Contract Change Order (CCO) berdasarkan justifikasi teknis.

Bangunan Pasar Onan Segmen 5 dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis untuk pemasangan panel surya.

“Seluruh proses dilakukan sesuai aturan kontrak. Bahkan apabila tetap dipaksakan dipasang, justru berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Dua Bangunan Dibatalkan karena Rekomendasi BWS

Penjelasan serupa juga disampaikan terkait tidak dibangunnya Kopi Tao dan Resto Dainang.

Menurut Tim PH, pembatalan kedua bangunan tersebut didasarkan pada rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS) yang melarang pembangunan di kawasan sempadan Danau Toba.

Karena itu, keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan teknis, bukan pelanggaran kontrak.

Audit BPK Dinilai Memperkuat Pembelaan

Tim PH juga menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Donny mengungkapkan proyek Waterfront City telah diaudit dua kali.

Audit pertama tidak menemukan adanya temuan, sedangkan audit kedua hanya mencatat persoalan CCTV senilai sekitar Rp147 juta.
Menurutnya, temuan tersebut berbeda jauh dari nilai kerugian negara sekitar Rp13 miliar sebagaimana termuat dalam dakwaan.

“Di persidangan nanti akan kami buktikan bahwa CCTV tersebut telah terpasang dan dana terkait temuan itu juga telah dikembalikan ke negara. Karena itu, kami meyakini seluruh fakta persidangan akan memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim,” pungkas Donny.

Tim Penasihat Hukum menegaskan akan terus menguji seluruh dalil dakwaan melalui fakta-fakta persidangan.

Mereka optimistis proses pembuktian yang berlangsung secara terbuka akan menghadirkan kejelasan hukum dan memberikan penilaian yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Donny Manulang Menambahkan:

“Fakta Persidangan Mengungkap Kebenaran, Tim PH Enda Simakasura Ketaren Tegaskan Seluruh Pekerjaan Telah Tuntas Sesuai Kontrak.”

“Bicara dengan Fakta, Bukan Asumsi: Tim PH Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing Bongkar Bukti di Persidangan.”

“Keadilan Berdiri di Atas Fakta, Tim PH Enda Simakasura Ketaren Tegaskan Dakwaan Harus Diuji Melalui Bukti Persidangan.”

“Persidangan Membuka Tabir: Saksi Tegaskan Pekerjaan Waterfront City Selesai, Tim PH Minta Penilaian Berdasarkan Fakta.”

“FHO Terlaksana, Audit BPK Tak Temukan Kerugian Rp13 Miliar: Tim PH Enda Simakasura Ketaren Optimistis Kebenaran Terungkap.”

“Fakta Persidangan Lebih Kuat dari Tuduhan: Tim PH Enda Simakasura Ketaren Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Ketentuan.”

“Kebenaran Tidak Dibangun oleh Opini, Melainkan Dibuktikan di Persidangan: Tim PH Enda Simakasura Ketaren Tampil Tegas.” imbuhnya mengakhiri
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini