Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tegaskan Paripurna Pencabutan Perda RDTR Segera Digelar, Bantah Dugaan Pemerasan

0
27

Medan, LINI NEWS – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menegaskan bahwa proses pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan tetap berjalan sesuai mekanisme dan tidak akan terpengaruh oleh isu liar yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan dan transaksi ilegal antara oknum legislatif dengan pengusaha.

Penegasan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa Forum Anak Medan (FAM) di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (26/6/2025). Dalam aksinya, FAM menuding adanya dugaan praktik korupsi dan permainan “setoran” dalam proses pencabutan Perda RDTR yang hingga kini belum juga disahkan dalam rapat paripurna.

“Kami di DPRD Medan tetap komit dan profesional. Paripurna pencabutan Perda RDTR yang sempat tertunda karena alasan kuorum akan segera kita jadwalkan kembali dalam rapat Banmus Senin, 30 Juni 2025. Jangan digoreng dengan isu liar,” tegas Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

Wong memastikan, tidak ada kompromi dengan praktik ilegal dalam proses pembentukan maupun pencabutan regulasi di DPRD Medan. Politikus PDIP ini juga meminta publik tidak terprovokasi oleh isu yang menyebut DPRD menahan-nahan pencabutan Perda demi kepentingan kelompok tertentu.

“DPRD Medan bukan lembaga tawar-menawar. Jika ada bukti keterlibatan anggota dewan dalam pemerasan, silakan laporkan ke aparat penegak hukum. Jangan hanya melempar tuduhan tanpa dasar,” tambahnya.

Sebelumnya, FAM dalam orasinya menduga keterlambatan paripurna pencabutan Perda RDTR disebabkan oleh belum terkumpulnya “setoran” dari sejumlah pengusaha yang memanfaatkan lahan bisnis di jalur hijau. Mereka juga menuding Dinas Perkimcitaru berperan sebagai koordinator pengumpulan dana.

Koordinator FAM, Daniel Sinaga, bahkan menyebut bahwa keterlambatan pencabutan Perda bukan karena kendala teknis, tetapi karena adanya tarik-ulur kepentingan dan politik balas budi yang merugikan kepastian investasi di Kota Medan.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tugas finalisasi pencabutan Perda RDTR dalam Panitia Khusus (Pansus), dan kini tinggal menunggu jadwal paripurna yang menjadi wewenang Badan Musyawarah (Banmus).

“Sudah sempat dijadwalkan paripurna sebelumnya, namun batal karena tidak kuorum. Itu murni masalah kehadiran, bukan karena hal lain. Sesuai ketentuan, kuorum pengambilan keputusan adalah setengah plus satu dari jumlah anggota,” ujar Afif.

Politikus NasDem ini juga membantah keras tudingan bahwa Bapemperda menjadi bagian dari dugaan suap menyangkut pencabutan Perda RDTR.

“Kita bukan merevisi Perda, tapi mencabutnya. Wali Kota Medan bahkan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang disinkronisasi dengan Peraturan Menteri. Jadi, proses ini tidak bermasalah secara teknis,” tambahnya.

Terkait substansi aturan, menurut Afif, jika dalam dua tahun Ranperda RDTR tidak ditetapkan, maka Menteri ATR/BPN dapat menetapkan peraturan sendiri berdasarkan Pasal 50 Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2021.

Dengan demikian, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menegaskan bahwa seluruh proses ini akan dituntaskan dengan segera melalui mekanisme resmi.

“Senin ini kita rapat Banmus. Paripurna RDTR akan dijadwalkan ulang dan segera disahkan. Kami ingin memastikan iklim investasi di Kota Medan tidak terganggu hanya karena isu yang tidak berdasar,” pungkas Wong. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini