Kapolres Binjai AKBP Mirzal: Residivis Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Satresnarkoba

0
18

Binjai, LINI NEWS – Komitmen kuat Kapolres Binjai, AKBP Mirzal SIK SH MM MH , dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, termasuk pelaku yang pernah menjalani hukuman namun kembali mengulangi perbuatannya.

Operasi Undercover Berhasil
Bongkar Jaringan Peredaran Sabu

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover operation) hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka berinisial:

F (37)

KS (55)

AM (38)

S alias IPIN (33)

Keempatnya diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Binjai.

Penangkapan Dilakukan di Tiga Lokasi Berbeda

Petugas melakukan penangkapan secara terukur di sejumlah titik yang telah dipetakan sebelumnya.

  1. Penangkapan KS dan AM

Tersangka KS (55) dan AM (38) diamankan di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Binjai Utara, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

  1. Penangkapan S Alias IPIN

Tersangka S alias IPIN (33) ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, pada Jumat (29/5/2026) sekitar Pukul 01.30 WIB.

  1. Penangkapan F, Residivis Kasus Narkoba

Sementara itu, tersangka F (37) diamankan di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur, pada Kamis (28/5/2026) sekitar Pukul 18.15 WIB.

Menurut AKP Ismail Pane, tersangka F merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 terkait kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir.

Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku kembali terlibat dalam jaringan narkotika meskipun pernah merasakan hukuman pidana.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggerebekan dan penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Narkotika jenis sabu seberat total 3,02 gram

1 unit timbangan elektrik

1 buah skop plastik

1 unit telepon genggam Android

2 bungkus plastik klip kosong

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (1) Jo

Pasal 132 Ayat (1)

UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Jo Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP;

Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai: Tidak Ada Tempat bagi Pengedar Narkoba

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak masa depan bangsa.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Mirzal.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.

Narkoba tidak hanya menghancurkan masa depan pelaku, tetapi juga merusak harapan sebuah generasi.
Ketegasan aparat adalah benteng utama melawan peredaran narkotika.

Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di tengah masyarakat yang peduli.
Informasi sekecil apa pun dari masyarakat dapat menyelamatkan banyak kehidupan.

Residivis yang kembali mengulangi kejahatan membuktikan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

Menyelamatkan generasi muda dari narkoba berarti menjaga masa depan Indonesia.
Humas Polres Binjai, 29 Mei 2026.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini