Binjai, LINI NEWS – Komitmen tegas Kapolres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui gerak cepat dan operasi penyamaran (undercover operation) yang dilakukan Satresnarkoba, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Binjai, Selasa malam (26/5/2026).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang terus merusak generasi bangsa.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Binjai.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Pelaku Pertama Ditangkap di Binjai Barat
Pelaku pertama berinisial RH (29), warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, berhasil diamankan petugas di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 6,02 gram
1 kotak warna merah tempat penyimpanan narkotika
1 unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ
⁹
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan operasi penyamaran berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Pelaku Kedua Diamankan di Jalan Gatot Subroto
Tidak berselang lama, Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pelaku kedua berinisial RS (32), warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhan Batu.
Tersangka diamankan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 22.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain:
1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,26 gram
1 plastik klip kosong
Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Tegaskan Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) Jo
Pasal 132 ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo
Pasal 609 ayat (1) huruf a
UU RI Nomor 1 tentang KUHP
Jo UU RI
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Polres Binjai Ajak Masyarakat
Bersama Perangi Narkoba
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak masa depan bangsa.
Kapolres Ajak Warga Anti Narkoba
“Narkoba menghancurkan masa depan, hukum akan menghancurkan pelakunya.”
“Perang terhadap narkoba bukan pilihan, tetapi kewajiban demi menyelamatkan generasi bangsa.”
“Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Kota Binjai.”
“Keberanian melapor adalah langkah nyata menyelamatkan kehidupan.”
“Generasi hebat lahir dari lingkungan yang bersih dari narkotika.”
“Hukum akan selalu berdiri paling depan melawan kejahatan narkoba.”
“Bersama masyarakat, polisi hadir menjaga masa depan anak negeri.”
Humas Polres Binjai
(Nurlince Hutabarat)




