Medan, LINI NEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Operasi penangkapan berlangsung dramatis dan menegangkan.
Para pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menabrak kendaraan petugas hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit.
Aksi nekat tersebut mengakibatkan dua personel kepolisian mengalami luka-luka dan satu unit mobil operasional Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K. Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada Mei 2026.
Laporan pertama berasal dari Konsar Lumbanraja pada 8 Mei 2026.
Korban melaporkan rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol pencuri dan kehilangan satu unit sepeda motor.
Sementara laporan kedua dibuat oleh Agung Devandri pada 25 Mei 2026 setelah sepeda motornya raib dari pekarangan rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut membentuk tim khusus URC MIT Jatanras guna membantu jajaran Polres dalam mengungkap kasus curanmor yang marak terjadi.
Pelaku Melawan, Polisi Lakukan Tindakan Tegas Terukur
Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri.
Polisi telah memberikan tembakan peringatan serta menembak ban kendaraan yang digunakan pelaku. Namun, para tersangka tetap melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas.
Karena situasi semakin mengancam, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga dari lima tersangka guna menghentikan perlawanan mereka.
Lima Residivis Berhasil Diamankan
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang seluruhnya merupakan residivis kasus kriminal.
Kelima tersangka yang diamankan yakni:
H alias I (48), warga Batang Kuis.
IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat.
I alias IW (37), warga Deli Tua.
J alias M (43), warga Serdang Bedagai.
M alias W alias KL (42), warga Serdang Bedagai.
Otak Pelaku dan Modus Operasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IP alias K diketahui berperan sebagai otak pelaku.
Ia bertugas merencanakan aksi sekaligus mengemudikan kendaraan operasional saat menjalankan kejahatan.
Sementara tersangka lainnya memiliki tugas berbeda-beda, mulai dari melakukan pengintaian lokasi sasaran, mengangkut sepeda motor hasil curian, menyewa kendaraan operasional, hingga menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.
Beraksi di Sedikitnya 35 Tempat Kejadian Perkara
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 35 lokasi berbeda.
Wilayah operasi mereka mencakup:
Kota Medan
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Simalungun
Kota Pematangsiantar
Aktivitas kelompok ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
Tiga unit sepeda motor.
Dua unit mobil.
Satu gunting baja yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Selain itu, satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai sebagai bagian dari proses penyidikan.
Komitmen Polda Sumut Berantas Kejahatan Jalanan
Kombes Ricko Taruna Mauruh menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, Tim URC MIT Jatanras akan terus bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku curanmor maupun tindak kriminal lainnya demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Sumatera Utara.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.”
“Keberanian melawan hukum hanya akan berujung pada penegakan hukum yang lebih tegas.”
“Keamanan masyarakat adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.”
“Setiap kejahatan meninggalkan jejak, dan hukum akan menemukan jalannya.”
“Residivis yang kembali berbuat kriminal akan menghadapi konsekuensi yang lebih berat.”
“Ketegasan aparat adalah benteng perlindungan bagi masyarakat yang taat hukum.”
“Memberantas kejahatan bukan sekadar tugas, melainkan komitmen untuk menjaga rasa aman seluruh warga.”
(Nurlince Hutabarat)




