Surabaya, LINI NEWS – Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Dr. Prawitra Talib, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijaga dan dijalankan secara santun serta bertanggung jawab. Seruan ini disampaikannya menyikapi dinamika demokrasi dan maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
“Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ini adalah hak yang sah dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Prawitra dalam pernyataan resminya, Selasa (13/5/2025).
Namun, ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika. “Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan, beradab, dan tidak merusak nilai-nilai publik. Kita ingin suara rakyat didengar, bukan ditolak karena cara penyampaiannya melanggar norma,” tegasnya.
Prawitra juga mengingatkan ancaman infiltrasi kelompok pro-anarko yang sering menyusupi aksi-aksi damai dan mengubahnya menjadi tindakan destruktif. Ia menyebut bahwa keberadaan kelompok ini bisa mencederai tujuan mulia dari penyampaian aspirasi publik.
“Ruang ekspresi demokratis tidak boleh dibiarkan dikotori oleh kelompok yang menolak tatanan dan otoritas.
Tugas kita bersama adalah menjaga agar ruang-ruang itu tetap bersih dari provokasi dan kekacauan,” ujarnya.
Menanggapi persepsi publik terkait tindakan represif aparat kepolisian saat mengawal demonstrasi, Prawitra menilai perlu ada pemahaman yang lebih objektif. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum umumnya ditujukan kepada elemen yang menyimpang, bukan kepada massa aksi yang menyuarakan pendapat secara damai.
“Kalau kita cermati, penindakan aparat umumnya menyasar pihak-pihak yang merusak dan menyusupi aksi, bukan kepada mahasiswa atau masyarakat yang tulus menyampaikan aspirasinya secara santun,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Prawitra mengajak seluruh elemen bangsa—masyarakat, mahasiswa, dan aktivis—untuk terus menjaga semangat demokrasi dengan bijak. Ia menekankan pentingnya tidak terprovokasi serta menjaga marwah konstitusi demi kemajuan bangsa.
“Gunakanlah hak berpendapat untuk membangun negeri, bukan merusaknya. Demokrasi akan kuat jika dijalankan dengan akal sehat, etika, dan rasa tanggung jawab,” pungkasnya.(Nurlince Hutabarat)