Gudang Botot di Jalan Karya Rakyat Kembali Picu Kemacetan, DPRD Desak Izin Dicabut: Dishub dan Satpol PP Diminta Jangan Tutup Mata

0
3

Medan, LINI NEWS – Aktivitas gudang pengepul barang bekas (botot) di Jalan Karya Rakyat, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, kembali menuai sorotan tajam.

Keberadaan truk-truk pengangkut bermuatan besar yang parkir di tepi jalan hingga memakan badan jalan dinilai telah mengganggu ketertiban umum, memicu kemacetan, dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan.

Pantauan awak media, Senin (20/4) pagi, sedikitnya tiga truk bermuatan penuh terlihat parkir berjam-jam di badan jalan. Kondisi diperparah dengan aktivitas keluar-masuk truk dari gudang yang berlangsung tanpa pengaturan memadai, sehingga arus lalu lintas sempat tersendat dan memicu kemacetan di kawasan tersebut.

Situasi ini bukan persoalan baru. Warga menilai praktik tersebut telah berlangsung berulang dan seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas. Ironisnya, di tengah keluhan masyarakat, petugas Dinas Perhubungan disebut kerap terlihat berada di sekitar lokasi, namun belum tampak langkah nyata untuk menertibkan parkir truk yang mengganggu fasilitas umum.

Sorotan keras juga datang dari Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos yang mengaku persoalan ini sebelumnya telah berulang kali disurati dan pernah ditindak oleh lurah, camat, hingga Satpol PP.

Namun, penertiban disebut hanya bersifat sementara sebelum pelanggaran kembali terjadi.

“Ada apa ini? Mengapa pengusaha barang bekas ini terus dibiarkan? Padahal sempat tertib, tapi sekarang terulang lagi. Masyarakat resah, pengguna jalan terganggu, dan aparat jangan terkesan membiarkan,” tegas Antonius.

Menurutnya, kondisi ini semakin memprihatinkan karena lokasi gudang berada di kawasan padat penduduk, bahkan berdekatan dengan permukiman warga, perumahan dosen, dan perumahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Desakan Cabut Izin Operasional

Antonius secara tegas meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada sebatas imbauan, tetapi mengambil langkah konkret, termasuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional gudang bila pengelola tetap membandel.

“Jika tetap melanggar dan mengganggu kepentingan umum, izin operasional sebaiknya dicabut dan gudang dipindahkan ke kawasan yang lebih layak, bukan di inti kota padat penduduk,” ujarnya.

Ia menegaskan, sikap tersebut bukan bentuk anti terhadap pelaku usaha, melainkan dorongan agar dunia usaha berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat dan ketertiban umum.

Lurah Janji Tindak Lanjut, Warga

Minta Jangan Sekadar Formalitas
Menanggapi persoalan ini, Lurah Sei Agul, Ade Kurniawan, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, akan segera kami tindak lanjuti dengan memberikan himbauan,” ujarnya.

Namun warga berharap langkah pemerintah tidak berhenti pada sebatas teguran administratif atau imbauan formal.

Masyarakat mendesak ada tindakan nyata berupa penertiban truk, pengawasan rutin, hingga evaluasi izin usaha jika pelanggaran terus berulang.

Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Muncul pertanyaan publik yang semakin menguat: mengapa pelanggaran berulang ini seolah sulit disentuh secara serius?

Jika badan jalan digunakan untuk kepentingan aktivitas usaha hingga mengganggu lalu lintas, maka persoalannya bukan lagi sekadar gangguan lingkungan, melainkan menyangkut penegakan aturan dan kewibawaan pemerintah.

Masyarakat kini menunggu pembuktian, apakah pemerintah hadir menegakkan ketertiban, atau justru membiarkan keresahan publik terus berlangsung.

Refleksi Himbauan Kata Tegas

Ketika jalan umum dikuasai kepentingan usaha, negara wajib hadir menertibkan.

Pembiaran terhadap pelanggaran berulang adalah bentuk lemahnya penegakan aturan.

Izin usaha bukan tameng untuk mengorbankan hak masyarakat.

Ketertiban kota lahir dari tindakan tegas, bukan sekadar imbauan.

Aparat yang diam saat pelanggaran terjadi, sedang mempertaruhkan wibawa institusi.

Usaha yang baik tumbuh bersama kepentingan publik, bukan di atas keresahan warga.

Jika aturan terus dilanggar, pencabutan izin adalah konsekuensi, bukan ancaman.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini