Suami Tempuh Jalur Hukum Dugaan Perselingkuhan Pegawai Bank di Kota Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

0
4

Medan, LINI NEWS – Dugaan perselingkuhan hingga perzinaan mencuat di lingkungan salah satu bank di Kota Medan setelah seorang pegawai wanita berinisial YTP dilaporkan diduga menjalin hubungan terlarang dengan rekan kerja pria berinisial MYIN.

Kasus zina adalah perbuatan dosa serius yang melanggar janji suci pernikahan, ketetapan Allah, dan termasuk dalam tujuh dosa pokok.

Kini bergulir ke ranah hukum setelah suami YTP, Kores Astomchi Tarigan, resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.

Menurut keterangan Kores, dugaan itu terungkap pada Jumat, 10 April 2026, saat istrinya berpamitan berangkat bekerja, namun berdasarkan penelusuran lokasi diduga justru berada di kawasan Berastagi bersama MYIN.

“Awalnya mengaku pergi bersama teman-teman kerja. Namun setelah saya cek melalui Google Maps, ternyata berada di Berastagi,” ujar Kores saat berada di Polda Sumut, Senin (20/4/2026).

Kronologi Dugaan Terungkap
Kores menjelaskan, kecurigaan bermula dari perubahan sikap istrinya yang dinilai berbeda dari biasanya. Kecurigaan itu mendorongnya melakukan pemantauan terhadap lokasi ponsel istrinya. Dari hasil pelacakan, YTP diduga terdeteksi berada di salah satu penginapan di Berastagi.

Untuk memastikan, Kores meminta orang tuanya membantu mengonfirmasi keberadaan YTP. Namun saat ditanya keluarga, YTP disebut mengaku masih berada di Medan.

Setelah bukti lokasi diperlihatkan, barulah dugaan itu mulai terkuak.

Tidak berhenti di sana, Kores kemudian mendatangi lokasi penginapan untuk melakukan pengecekan langsung.

Berdasarkan rekaman CCTV penginapan yang dilihat pada 19 April 2026, YTP diduga terlihat bersama MYIN memasuki kamar hotel.

“Dari CCTV terlihat mereka datang bersama dan masuk ke kamar. Pria tersebut rekan satu kantor dengan istri saya,” ungkapnya.

Jalur Hukum Ditempuh

Merasa dirugikan secara bathin, moral maupun hukum, Kores akhirnya melaporkan perkara ini ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/613/IV/2026/SPKT, tertanggal 20 April 2026.

Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut disebut dalam penanganan kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Sorotan Integritas dan Etika

Kasus ini turut menjadi sorotan karena dugaan melibatkan relasi sesama rekan kerja dalam satu institusi, yang dinilai bukan hanya menyentuh ranah personal, tetapi juga berpotensi menyinggung persoalan etika, integritas, dan profesionalisme di lingkungan kerja.

Publik kini menanti proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian terhadap seluruh pihak sesuai asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pengkhianatan dalam rumah tangga bukan sekadar luka batin, tetapi persoalan moral yang bisa berujung hukum.

Kesetiaan diuji saat kesempatan terbuka, bukan saat pengawasan ada.

Perselingkuhan yang diduga terjadi bukan hanya merusak keluarga, tetapi dapat menghancurkan kehormatan.

Ketika kejujuran runtuh, bukti akan berbicara lebih keras daripada alibi.
Jabatan dan profesi tidak pernah menjadi tameng untuk lari dari tanggung jawab moral maupun hukum.

Kebenaran bisa tertunda, tetapi tidak selamanya bisa disembunyikan.

Hukum yang tegas bukan untuk membalas dendam, tetapi untuk menegakkan keadilan.
(Faysal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini