Medan, LINI NEWS – Dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia, Lapas Kelas I Medan menyerahkan Hadiah Kemerdekaan berupa Remisi Umum (RU) kepada ribuan warga binaan. Bagi mereka, remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan tanda bahwa pintu harapan masih terbuka lebar.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas I Medan tercatat 2.878 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.198 narapidana diusulkan dan resmi mendapatkan remisi kemerdekaan.
Rincian Pemberian Remisi:
Kategori Remisi: PP 28 (2 orang), PP 99 (1.604 orang), Normal (592 orang)
Jenis Kejahatan: Narkotika (1.585 orang), Korupsi (20 orang), Tindak Pidana Umum (592 orang)
Besaran Remisi: 1 bulan (33 orang), 2 bulan (91 orang), 3 bulan (243 orang), 4 bulan (241 orang), 5 bulan (1.315 orang), 6 bulan (275 orang)
Jenis Remisi: RU I (2.179 orang), RU II atau langsung bebas (19 orang)
Kepala Lapas Kelas I Medan, Suhasmin, Bc.IP, S.H., M.H., menegaskan bahwa remisi adalah penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan kesungguhan dalam pembinaan.
“Remisi adalah penghargaan atas usaha warga binaan untuk memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan lebih produktif,” ujarnya.
Lebih jauh, Kalapas menegaskan bahwa remisi di momentum kemerdekaan ini tidak hanya meringankan beban lapas yang penuh sesak, tetapi juga menghidupkan kembali semangat kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
“Kemerdekaan adalah hak setiap manusia. Remisi adalah pintu harapan untuk menata masa depan demi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” pungkasnya.
Amanat Pemerintah
“Remisi adalah wajah lembut dari hukum yang keras—sebuah pesan bahwa negara hadir bukan semata menghukum, tapi juga memberi ruang pemulihan dan kesempatan kedua.”
Pesan untuk Warga Binaan
“Hadiah kemerdekaan bukan sekadar pengurangan hari, melainkan undangan untuk menulis ulang hidup dengan tinta baru: tinta perubahan, tanggung jawab, dan harapan.”
(Nurlince Hutabarat)




