Medan, LINI NEWS – Ironi kebebasan pers kembali terjadi di Sumatera Utara. Dalam momen sakral Hari Kemerdekaan RI ke-80, saat pemerintah seharusnya menebarkan semangat keterbukaan dan kebebasan, justru pintu Lapas Kelas I Medan dikunci rapat bagi para jurnalis. Agenda pemberian remisi 17 Agustus 2025 yang seyogianya menjadi pesta rakyat, malah berubah menjadi tragedi demokrasi kecil yang menodai marwah kemerdekaan.
Wartawan Dihalang-halangi, UU Pers Dilanggar
Puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online, hingga televisi dicegah masuk, meski telah menunjukkan identitas resmi pers. “Saya sudah biasa meliput, Tapi hari ini, saat saya datang, justru dilarang masuk,” ungkap R. Pardosi, wartawan Harian SIB, penuh kecewa.
Kami datang membawa idealisme, tapi diperlakukan bak orang asing di negeri sendiri,” tegas wartawan Harian SIB, R. Pardosi.
Ketegangan makin terasa saat petugas berdalih hanya wartawan undangan yang boleh masuk. Padahal, kebijakan itu jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan. Seperti pepatah:
“Jika kebenaran hanya untuk segelintir orang, maka keadilan telah terkubur.”
Padahal, mereka sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak humas dan Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin. Namun ironis, UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, seolah dikhianati di balik jeruji besi.
“Jika pintu kebenaran ditutup, maka kecurigaan akan mencari celah untuk masuk.” Demikianlah yang dirasakan para jurnalis hari itu.
Keterbukaan Informasi Dipasung
Lebih menyakitkan, alasan yang diberikan petugas sungguh paradoksal: hanya wartawan yang diundang boleh masuk.
“Sudah ada wartawan yang diundang. Tidak bisa lagi masuk, itu perintah dari atasan,” kata seorang petugas.
Praktik diskriminatif ini jelas bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap lembaga negara terbuka terhadap akses publik, termasuk melalui media.
“Bila kebenaran hanya boleh diakses oleh segelintir orang, maka keadilan sudah dipasung sejak awal.”
Amarah yang Meluap, Kekecewaan yang Membara
Puluhan wartawan yang datang sejak pagi merasa dikhianati. Mereka rela menunggu berjam-jam di bawah terik matahari, bahkan sempat diusir ketika mendokumentasikan suasana sekitar. Wartawan Gayus Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya:
“Kami datang jauh-jauh, membawa idealisme, tapi diperlakukan bak orang asing. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik.”
Senada, Helena Hutagaol menambahkan, “Sejak Pukul 08.00 WIB kami sudah di sini, tapi dilarang masuk. Ada apa dengan Lapas Medan?”
Puncaknya, seorang wartawati Nurlince Hutabarat dengan lantang menyuarakan protes bahkan sampai menyampaikan langsung kepada Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus ketika mobil dinasnya melintas. “Kami hanya ingin keadilan untuk pers, bukan belas kasihan,” tegas Nurlince.

Malu Sendiri, Membuka Pintu di Senja Hari
Setelah desakan menguat, barulah pihak Lapas merasa terpojok dan akhirnya mengizinkan sebagian wartawan masuk… ketika acara hampir usai. Inilah bukti nyata, kalapas diduga sadar bahwa tindakannya telah melanggar konstitusi. Namun, pelecehan terhadap profesi wartawan sudah terlanjur terjadi.
Lebih menyakitkan lagi, wartawan yang akhirnya masuk hanya diberi uang transport Rp20 ribu tanpa jamuan makan, meski telah menunggu delapan jam lamanya. Praktik yang menyinggung harga diri profesi pers. Tak heran, seluruh wartawan sepakat mengembalikan amplop tersebut sebagai simbol perlawanan.
Seruan Tegas: Presiden Harus Copot Kalapas!
Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Wartawan menilai tindakan Kalapas Herry Suhasmin bukan hanya bentuk arogansi birokrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius terhadap UU Pers dan UU KIP.
“Lidah boleh berbohong, tetapi sejarah tidak pernah tidur.”
“Jabatan boleh tinggi, tapi bila melawan konstitusi, ia seharusnya jatuh.”
Mengecam keras tindakan Kepala Lapas Kelas I Medan yang telah menghalangi tugas jurnalistik.
Menolak praktik diskriminatif dan pelecehan profesi wartawan.
Menolak dan mengembalikan amplop Rp20 ribu yang diberikan sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat pers.
Mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk segera mencopot Kepala Lapas Kelas I Medan karena tidak profesional, arogan, dan melawan konstitusi.
Meminta DPR RI, DPRD Sumut, serta organisasi pers (PWI, AJI, IJTI) untuk turut mengawal dan menindaklanjuti kasus ini.
Kami menegaskan, kebebasan pers adalah nafas demokrasi. Menutup ruang pers sama saja mematikan cahaya kebenaran.
“Jika pers dibungkam, maka sejarah akan mencatatnya sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan.” (Cut Ana/Rohmat)




