Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel Tegas, Oknum Polisi Terlibat Narkoba Ditangkap, Tidak Ada Ruang bagi Pengkhianat Institusi

0
7

Tapteng, LINI NEWS – Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat.

Sikap tegas itu dibuktikan dengan penangkapan oknum polisi berinisial Aipda JEB oleh Polres Tapanuli Tengah karena diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel menjelaskan, kasus bermula ketika personel Sat Resnarkoba menangkap seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa, 28 April 2026.

Dari tangan RM, petugas berhasil menyita dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 8,3 gram.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap RM, ditemukan indikasi keterlibatan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Tapteng, yakni Aipda JEB,” ujar AKBP Muhammad Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng AKP Heryanto Panjaitan bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe langsung melakukan pengejaran terhadap Aipda JEB.

Setelah sempat menghindari pemeriksaan sejak 28 April 2026, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026, di Kelurahan Sibuluan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 204,92 gram di dalam kendaraan milik tersangka.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Aipda JEB positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin.

Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas tanpa memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku narkotika, termasuk anggota Polri sendiri. Penindakan ini menjadi bukti pengawasan internal berjalan ketat dan menjadi komitmen kami menjaga marwah serta integritas institusi,” tegasnya.

Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana.

AKBP Muhammad Alan Haikel memastikan, apabila Aipda JEB terbukti secara sah melanggar hukum dan kode etik kepolisian, maka pihaknya akan merekomendasikan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang mencoreng institusi. Ini adalah bentuk komitmen kami kepada masyarakat dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkas Kapolres.

“Hukum harus berdiri tegak, bahkan terhadap aparat penegaknya sendiri.”

“Integritas institusi dibangun dari keberanian menindak tanpa pandang bulu.”

“Narkoba adalah musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang sedikit pun.”

“Ketegasan pemimpin terlihat saat berani membersihkan pelanggaran dari dalam.”

“Kepercayaan masyarakat lahir dari tindakan nyata, bukan sekadar janji.”

“Tidak ada jabatan yang mampu melindungi pelaku kejahatan dari hukum.”

“Profesionalitas Polri diuji dari keberanian menjaga kehormatan institusi.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini