Drama Penggelapan 8 Mobil Rental: Janda Anak Tiga Tersudut, Penyidik Diduga Kongkalikong dengan DPO

0
673

Simalungun, LINI NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan penggelapan delapan unit mobil rental dengan terdakwa Ade Sopia Honora (46), seorang ibu tunggal asal Jalan Besar Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Surti Yono, SH, MH, didampingi Agung Laia, SH, MH dan Ida Hasibuan, SH, memasuki agenda pembacaan Nota Pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Mindo Parulian Nainggolan, SH, dari Kantor Hukum Jonly Sinaga, SH, berkedudukan di Kota Pematang Siantar.

Terdakwa Akui Menggadaikan 8 Mobil: “Saya Bukan Berniat Menggelapkan”

Dalam pledoinya, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat untuk menggelapkan mobil-mobil rental tersebut. Terdakwa Ade justru mengakui secara terbuka bahwa ia memang merental dan kemudian menggadaikan delapan unit mobil, bersama rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, Idris Fadly.

Namun, menurut pembela, sebelum pergi merantau, Ade telah menginformasikan posisinya kepada pemilik mobil, dengan maksud agar hasil kerjanya bisa digunakan untuk menebus kendaraan yang telah digadaikan.

“Terdakwa mengaku hanya satu unit yang belum dikembalikan, yakni Toyota Kijang Krista warna biru metalik BK 1785 LT,” ujar Mindo dalam sidang.

Nama Baru Muncul: Rio Ligat Tambunan dan Dugaan Persekongkolan Penyidik

Pembelaan ini menjadi makin panas ketika nama Rio Ligat Tambunan disebut sebagai orang yang menerima gadai kendaraan terakhir yang belum kembali ke tangan korban. Mobil tersebut, menurut kesaksian, sempat terlihat terparkir di rumah Rio di kawasan Jalan Bali, Pematang Siantar pada 17 Januari 2025.

Yang membuat situasi semakin mencurigakan, Rio tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, bahkan disebut dalam berkas sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kuasa hukum menuding adanya potensi “main mata” atau persekongkolan antara penyidik dengan Rio Ligat Tambunan.

“Kami menduga keras adanya kongkalikong antara penyidik dan Rio karena tidak adanya upaya untuk menangkap atau menghadirkan Rio dalam proses hukum ini,” tegas Mindo.

Barang Bukti 7 Mobil Diamankan, Tapi Tak Dihadirkan di Persidangan

Korban, Begin Irfan Girsang, dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa 7 dari 8 unit mobil yang digelapkan telah berada di dalam gudangnya. Namun hingga kini, ke-7 unit mobil tersebut tidak pernah diperlihatkan secara fisik dalam persidangan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan proses penyitaan dan status barang bukti.

Permohonan Keadilan: “Saya Janda, Punya Tiga Anak Perempuan yang Masih Sekolah”

Terdakwa Ade, dalam pernyataannya di akhir pledoi, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang dirugikan, serta memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa saat ini dirinya adalah orang tua tunggal bagi tiga anak perempuan remaja yang masih membutuhkan pendidikan dan penghidupan layak.

“Saya mohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim… Saya hanya seorang ibu yang mencoba bertahan hidup, bukan penjahat,” ucap Ade dengan nada lirih.

Jaksa Tetap pada Tuntutan, Sidang Dilanjutkan 3 Juli

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Uly Farhah Daulay menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Juli 2025, untuk pembacaan putusan.

Kasus ini bukan sekadar soal penggelapan mobil, namun juga membuka potensi praktik permainan belakang layar antara pihak penyidik dan terduga pelaku lain yang masih bebas. Ketidakhadiran Rio Ligat Tambunan sebagai saksi kunci dan statusnya yang tidak jelas menjadi tanda tanya besar dalam penegakan hukum kasus ini.

Apakah keadilan akan berpihak pada hukum atau justru dikaburkan oleh kekuasaan dan permainan relasi? Publik menanti jawabannya di persidangan berikutnya.(Marisi Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini