0
Senin, April 21, 2025

Sidang Pembuktian Surat dari Putusan Verstek Perkara dengan No. 47/Pdt.G/2025/Mdn : Hakim Tolak Kehadiran PH Tergugat

Must read

Medan, LINI NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang pembuktian dalam perkara perdata dengan Nomor 47/Pdt.G/2025/PN.Mdn terkait sengketa lahan di Jalan Asia dan Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara.

Sidang yang berlangsung di PN Medan, Jalan Kejaksaan, dipimpin oleh Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, SH., MH., didampingi oleh Hakim Filip Soentpiet, SH., MH., dan Pinta Uli Tarigan, SH., serta Panitera Pengganti Irwandi Purba, SH.

Hakim: Putusan Verstek Sudah Sah, Kehadiran PH Tergugat Ditolak

Dalam persidangan ini, Penggugat menyerahkan bukti-bukti surat kepemilikan kepada Majelis Hakim. Hakim Nasution menegaskan bahwa perkara ini telah diputus secara verstek pada sidang tanggal 10 Maret 2025, mengingat Tergugat tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.

“Putusan verstek sudah sah karena tergugat tidak pernah hadir dalam sidang sebelumnya,” tegas Hakim Nasution.

Meski demikian, dalam sidang pembuktian ini, tiga penasihat hukum (PH) Tergugat, Hasibuan dkk, hadir untuk menyampaikan aspirasi dan meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan kehadiran mereka.

“Kami sekarang sudah hadir dan meminta agar dipertimbangkan, karena baru kemarin menerima surat kuasa,” ujar Hasibuan.

Namun, Majelis Hakim menolak permintaan tersebut dengan tegas.

“Ini sudah sidang kelima. Tergugat telah dipanggil secara patut tiga kali dan tidak pernah hadir. Kami sudah menjatuhkan putusan verstek, dan putusan ini sudah inkrah. Sekarang sidang hanya untuk pembuktian surat dari Penggugat, jadi tidak bisa diulang!” jelas Hakim Nasution sambil mengetuk palu dua kali, menandakan keputusan sudah diambil tanpa kehadiran Tergugat.

Hakim juga menegaskan bahwa jika Tergugat keberatan, maka mereka dapat mengajukan gugatan verzet sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keputusan ini membuat PH Tergugat merasa kecewa dan akhirnya meninggalkan ruang sidang.

Hakim Minta Bukti Lengkap dalam Sidang Berikutnya

Setelah menolak kehadiran PH Tergugat, Majelis Hakim kembali membuka sidang. Penasihat hukum Penggugat, yang terdiri dari Arfan Effendi, SH., Nazaruddin Lubis, SH., Rusmannuddin, SH., Maraihut Simbolon, SH., Junaidi Bangun, SH., dan Aulia Syahreini, SH., maju ke depan untuk menyerahkan bukti kepemilikan tanah.

Majelis Hakim mengingatkan agar seluruh bukti surat-surat kepemilikan didaftarkan ke e-Court dan disertakan dalam bentuk hard copy serta flashdisk untuk keperluan persidangan.

“Kami meminta agar semua dokumen disiapkan lengkap untuk sidang berikutnya,” ujar Hakim.

Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pada Senin, 24 Maret 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang diajukan Penggugat. (Nurlince)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article