Medan, LINI NEWS – Sidang Pembuktian Surat dan Saksi-Saksi paska Putusan Verstek Perkara dengan No. 47/Pdt.G/2025/Mdn atas tanah ex. Grant C 1490. Jl Asia-Gandi Medan, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara.
Majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution, SH MH, didampingi Filip Soentpiet, SH MH, dan Pinta Uli Tarigan, SH, dengan panitera pengganti Irwandi Purba, menggelar sidang di Ruang Cakra V PN Medan, Senin (23/3/2024).
Sidang ini menjadi krusial bagi ahli waris Ahli waris Alm Haslim dan Almarhumah Tia Moei. Diketahui hingga sekarang masih ditempati salah seorang ahli waris tersebut selama 60 tahun lebih, bahkan alm Haslim pernah menjadi Kepala Lingkungan di kawasan itu.
Guna menghadapi klaim dari tergugat M Sethuraman, yang kuat dugaan mengaku-ngaku sebagai ahli waris Muna Muthuraman. dalam persidangan, 2 Penasihat Hukum Penggugat hadir Erfan Efendi SH & Junaidi Bangun menyerahkan 26 berkas bukti kepada majelis hakim sebagai bentuk pembuktian.
Bukti Sah Kepemilikan dipertontonkan di persidangan dalam proses persidangan, majelis hakim secara cermat memeriksa seluruh bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.
Hakim ketua kemudian meminta kehadiran saksi untuk memberikan keterangan guna memperkuat status kepemilikan lahan yang sebelumnyah Grand C 1490 sudah berakhir pada 30 September 1963 maka status tanah dikuasai oleh Negara sebab berdasarkan surat Mendagri no. 593.922/Agr tanggal 18-2-1984, tanah tersebut sejak tahun 1960 berdasarkan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960 adalah telah menjadi Tanah yang dikuasai Negara.

Salah satu saksi Benny hadir dalam persidangan atas permintaan hakim majelis yang merupakan tetangga lama dengan Alm Pak Haslim, memberikan kesaksian yang mengejutkan.
Ia menyatakan bahwa tergugat
M Sethuraman tidak pernah sama sekali tinggal di Jl Gandi Medan dan tidak dikenal oleh warga sekitar.
“Saya sudah tinggal di Jl Gandi Medan selama 34 tahun lebih,Ahli Waris Alm Haslim Dan AlmhTia Moei Sudah tinggal Di JL Asia 172 F Medan selama 60tahun lebih dan saya tidak pernah mengenal M Sethuraman. Dia bukan bagian dari lingkungan kami,” tegas Benny dalam persidangan.
Hakim ketua kemudian menanyakan apakah pihak penggugat telah melaporkan dugaan pembohongan/ hal dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh M Sethuraman ke pihak berwajib.
Benny menjawab dengan lugas,”Ya, kami telah melaporkan M Sethuraman ke Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan karena diduga mengaku-ngaku sebagai ahli waris tanpa dasar hukum yang jelas. Dikarenakan sebelumnya, tidak pernah tinggal di alamat yang disengketakan.” ungkapnya.
Sidang Lanjutan untuk Memperkuat Bukti dan mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 14 April 2025 dengan menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat fakta bahwa lahan tersebut memang sah milik alm Haslim.
Sidang ini menjadi titik terang bagi keluarga Pasutri Almarhum Haslim dan almarhumah Tia Moei dalam mempertahankan hak kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama lebih dari enam dekade.
Keputusan akhir pengadilan akan menjadi penentu apakah mereka dapat mempertahankan hak mereka atau harus menghadapi tantangan lebih lanjut dalam sengketa ini.
Perkembangan sidang berikutnya akan sangat dinantikan, mengingat kasus ini memiliki dampak besar terhadap keadilan dan kebenaran kepemilikan tanah di Medan. (Nurlince Hutabarat)