Medan, LINI NEWS – Krisis lahan pemakaman Kristen di kawasan Helvetia bukan lagi isu pinggiran. Ia telah berubah menjadi alarm keras kegagalan perencanaan tata ruang Kota Medan.
Anggota DPRD Medan, Robi Barus, secara terbuka mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera mengambil langkah strategis dan terukur.
Menurut Robi, persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai keterbatasan lahan biasa. Krisis makam adalah indikator bahwa perencanaan pembangunan tidak berjalan seimbang antara pertumbuhan fisik kota dan kebutuhan dasar sosial-keagamaan masyarakat.
Lahan pemakaman di Sei Bedera, Cinta Damai, Sei Semayang sudah penuh. Sementara di Simalingkar dinilai cukip memberatkan.
Diketahui bahwa Badan Pengelola Pekuburan Ktisten (BP2K) 3 Tahun lalu telah terbentuk namun sodialisasi masih minim dan belum mengetahui mekanisme pengelolaannya. Robi Barus meminta agar Camat, Lurah dan Kepling melakukan sosialisasi agar warga tidak bingung bila ada saat kemalangan karena ini adalah prioritas,!” ungkap Robi.
“Jika izin perumahan bisa cepat keluar, mengapa penyediaan lahan pemakaman selalu tertinggal?
Ini soal prioritas dan keberpihakan,” tegasnya.
Analisis: Ketimpangan Tata Ruang yang Terbuka
Helvetia berkembang pesat sebagai kawasan permukiman dan komersial.
Namun pertumbuhan tersebut tidak diimbangi dengan cadangan lahan pemakaman yang memadai. Secara struktural, ini menunjukkan tiga persoalan mendasar:
Absennya proyeksi demografis jangka panjang dalam dokumen perencanaan kota.
Minimnya alokasi lahan sosial-keagamaan dalam pengembangan kawasan baru.
Tidak adanya roadmap penyediaan TPU lintas agama yang transparan dan terukur.
Robi menilai, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan gesekan sosial dan rasa ketidakadilan.
Dalam konteks kota multikultural seperti Medan, isu pemakaman sangat sensitif dan menyentuh martabat komunitas.
Dimensi Hak Konstitusional
Hak untuk dimakamkan sesuai keyakinan bukan sekadar tradisi, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ajaran agama.
Ketika akses terhadap lahan makam menjadi sulit, negara—dalam hal ini pemerintah daerah—wajib hadir.
“Pemerintah tidak boleh hanya responsif saat infrastruktur ekonomi dibutuhkan. Hak spiritual dan sosial warga sama pentingnya,” ujar Robi.
Ia meminta Pemko Medan segera melakukan:
Audit menyeluruh ketersediaan lahan makam di seluruh kecamatan.
Identifikasi dan optimalisasi aset tanah milik pemda yang belum produktif.
Penyusunan regulasi khusus tentang cadangan lahan pemakaman jangka panjang.
Transparansi data kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi dan keresahan.
Tanggung Jawab Kepemimpinan
Desakan DPRD ini menjadi ujian kepemimpinan bagi Wali Kota Medan. Krisis makam bukan sekadar persoalan teknis dinas, melainkan persoalan kebijakan dan arah pembangunan kota.
Jika dibiarkan berlarut, publik akan membaca ini sebagai kelalaian tata kelola. Kota tidak hanya diukur dari flyover dan gedung tinggi, tetapi dari kemampuannya menjamin kebutuhan dasar warga—bahkan hingga ke peristirahatan terakhir.
“Pemerintah harus berhenti reaktif. Kota sebesar Medan membutuhkan perencanaan berbasis data, bukan tambal sulam kebijakan,” pungkas Robi.
Krisis ini adalah cermin:
Apakah pembangunan Medan berorientasi pada manusia, atau sekadar pada beton dan angka investasi? Jawabannya kini berada di tangan eksekutif.
“Kota yang gagal merencanakan kematian warganya, sedang gagal memahami kehidupan.”
“Pembangunan tanpa kemanusiaan hanya akan menyisakan beton tanpa nurani.”
“Hak beragama tidak berhenti di gereja; ia berlanjut hingga ke liang lahat.”
“Tata ruang yang abai pada makam adalah tata ruang yang lupa pada martabat.”
“Pemimpin diuji bukan saat meresmikan gedung, tetapi saat menjawab jeritan duka.”
“Keadilan sosial harus tampak, bahkan di tanah pemakaman.”
“Jika pemerintah lamban, sejarah akan mencatatnya sebagai kelalaian yang disengaja.”
(Nurlince Hutabarat)




