Binjai, LINI NEWS – Komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana begal dengan modus baru yang sempat meresahkan warga.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial
MR (25),
JG (24), dan
NS (26).
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan informasi yang dihimpun di lapangan.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kronologi Kejadian
Peristiwa pembegalan terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 12.45 WIB di kawasan Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Korban berinisial SAG (21), seorang perempuan, saat itu tengah mengendarai sepeda motor jenis D-Tracker BK 5106 RBE.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh sebuah mobil Toyota Calya warna silver BK 1650 SW.
Dua pria kemudian turun dari kendaraan tersebut dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mendapat perlakuan tersebut, korban yang dibantu warga sekitar segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Bingai guna mendapatkan penanganan hukum.
Gerak Cepat Kepolisian
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H. bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Melalui pengumpulan informasi, analisis data, serta kerja lapangan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Hasilnya, dua pelaku yakni MR dan JG berhasil diamankan di wilayah Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu, 6 Juni 2026, Pukul 01.35 WIB.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan hingga mengarah kepada satu pelaku lainnya berinisial NS.
8Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tindakan Tegas dan Terukur
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, dua orang pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Karena tindakan tersebut dinilai membahayakan, petugas terpaksa mengambil langkah tegas dan terukur sesuai prosedur operasional yang berlaku.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas AKP Hizkia.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Binjai juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana lain yang memiliki modus serupa.
Apresiasi untuk Masyarakat
Kapolres Binjai menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110.
Polres Binjai akan terus hadir, bertindak cepat, dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
Melalui langkah preventif dan represif yang berkelanjutan, kepolisian berkomitmen untuk terus menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat.
“Keamanan yang terjaga adalah fondasi utama terciptanya masyarakat yang sejahtera.”
“Kejahatan tidak akan pernah menang ketika masyarakat dan kepolisian bersatu.”
“Respons cepat terhadap laporan warga adalah bentuk nyata pelayanan yang berintegritas.”
“Setiap pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”
“Rasa aman masyarakat adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.”
“Sinergi antara warga dan aparat merupakan benteng terkuat melawan kriminalitas.”
“Keadilan hadir ketika hukum ditegakkan secara tegas, profesional, dan humanis.”
Humas Polres Binjai
(Nurlince Hutabarat)




