Polda Sumatera Utara Berhasil SikatJaringan Licik, 8 Kg Sabu Disulap Jadi Bika Ambon, Dua Kurir Warga Medan Diringkus !

0
69

Medan, LINI NEWS – Aroma manis bika ambon mendadak berubah menjadi bau busuk kejahatan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikemas rapi dalam kotak menyerupai oleh-oleh khas Sumatera Utara. (Senin, 16/2/2026)

Modusnya rapi. Kemasan elegan. Tampak seperti bingkisan perjalanan. Namun di balik lapisan kardus bercorak kuning itu, tersembunyi racun kristal yang siap merusak ribuan masa depan.

Dua pria warga Medan tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan terukur di lokasi berbeda.

Barang bukti senilai miliaran rupiah diamankan. Jaringan yang diduga lebih besar kini dalam bidikan aparat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, KOMBES POL. ANDY ARISANDI, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa:

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap paket mencurigakan. Penyelidikan senyap dilakukan. Pengintaian ketat digelar. Hingga akhirnya, penyamaran

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan.

Benar ada seorang laki-laki yang kami amankan membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” ungkapnya

Dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek sebuah rumah yang dimaksud.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegas Kombes Andy.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 Tahun penjara.

“Hukum tidak tidur.”

“Oleh-oleh khas daerah” itu runtuh di tangan hukum.

Pejabat kepolisian itu menegaskan, perang terhadap narkotika bukan sekadar slogan, melainkan komitmen tanpa kompromi.

“Kami tidak akan membiarkan Sumatera Utara menjadi ladang subur peredaran narkoba.”

“Di balik manisnya kemasan, tersimpan pahitnya kehancuran.”

“Narkoba tak pernah datang dengan wajah garang, ia sering menyamar sebagai kebaikan.”

“Satu kilogram sabu bisa menghancurkan ribuan mimpi.”
“Modus boleh berubah, hukum tetap memburu.”

“Keheningan aparat adalah strategi, bukan kelengahan.”

“Informasi rakyat adalah peluru pertama melawan kejahatan.”

“Perang melawan narkoba adalah perang menjaga masa depan.”

Jaringan Lebih Besar Diburu

Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya sindikat antarprovinsi hingga jaringan lintas negara. Aparat memastikan pengembangan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Pengungkapan 8 kilogram sabu ini diperkirakan menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman kecanduan dan kehancuran sosial.

Dengan nilai ekonomi gelap yang fantastis, sindikat ini diduga menargetkan distribusi besar menjelang momentum tertentu.

Keberhasilan ini menjadi tamparan keras bagi pelaku kejahatan narkotika yang terus mencari celah dengan berbagai penyamaran kreatif.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini