Medan, LINI NEWS – Masalah menjamurnya bangunan tanpa izin di Kota Medan kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama sejumlah pemilik bangunan, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), serta unsur kelurahan dan kecamatan, Selasa (29/4/2025).
RDP yang digelar di ruang Komisi IV ini secara khusus membahas kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan Renville P. Napitupulu tampil menonjol sebagai suara kritis yang mendesak adanya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengurusan PBG. Ia menyoroti tumpang tindih birokrasi dan mahalnya biaya konsultan yang dianggap menjadi akar persoalan enggannya masyarakat mengurus perizinan bangunan secara legal.
“Masalah PBG ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kita temukan di lapangan banyak kendala yang menyulitkan warga. Mulai dari proses yang berbelit-belit hingga biaya konsultan yang sangat tinggi. Ini harus kita evaluasi secara menyeluruh,” tegas Renville dalam forum tersebut.
Renville mendukung penuh gagasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PBG, yang menurutnya menjadi langkah strategis untuk membedah akar masalah secara komprehensif. Ia juga menekankan bahwa keberadaan PBG bukan semata-mata administrasi, tapi berkaitan langsung dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Cepatnya pengurusan PBG secara langsung berdampak pada peningkatan capaian PBB. Jika sistem ini disederhanakan dan transparan, masyarakat akan lebih patuh dan daerah pun akan lebih diuntungkan. Maka Pansus perlu segera dibentuk untuk mengkaji ulang seluruh sistem yang ada saat ini,” jelas Renville, legislator yang dikenal aktif dalam isu-isu tata ruang dan kepatuhan hukum pembangunan di Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak yang memimpin rapat juga mendukung usulan pembentukan Pansus dan menyebut pihaknya akan menjadwalkan konsultasi ke DPR RI dan kementerian terkait untuk membahas regulasi yang mengatur soal PBG. Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, seperti Rommy Van Boy, Jusuf Ginting Suka, Lailatul Badri, dan Antonius D Tumanggor turut menyampaikan pandangan dan solusi atas permasalahan yang ada.
Rommy Van Boy mengusulkan agar ketentuan penggunaan jasa konsultan dalam pengurusan PBG dikaji ulang karena memberatkan masyarakat. “Aturan menggunakan konsultan harus dipangkas,” tegasnya, yang kemudian disambut baik oleh Ketua Komisi dan anggota lainnya.
Salah satu kasus yang mencuat dalam RDP adalah bangunan bermasalah di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pemilik bangunan mengeluhkan biaya konsultan yang mahal, padahal bangunan yang awalnya didaftarkan sebagai rumah tinggal tiga lantai kini difungsikan sebagai rumah kos.
Menanggapi hal ini, Renville menilai pentingnya pengawasan sejak awal oleh Dinas PKPCKTR agar tidak terjadi penyimpangan fungsi bangunan. “Kalau sejak awal OPD teknis ini aktif memantau, maka potensi pelanggaran bisa diminimalkan. Ini jadi pelajaran untuk meningkatkan fungsi pengawasan teknis,” pungkasnya.
Dengan adanya dorongan kuat dari anggota dewan seperti Renville Napitupulu, pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola izin bangunan di Kota Medan diharapkan segera terealisasi, demi menciptakan kepastian hukum dan lingkungan kota yang tertib serta tertata.
(Nurlince Hutabarat)




