Jakarta, LINI NEWS – Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto (lahir 28 Agustus 1951) adalah psikolog anak dan menjabat sebagai ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, lembaga swadaya yang bergerak pada ranah perlindungan anak di Indonesia khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yang telah lama dikukuhkan sebagai Guru Besar Psikologi di Universitas Gunadarma menegaskan, Kasus dugaan percabulan terhadap anak di Padang Lawas kembali membuka luka lama bangsa ini: anak-anak masih menjadi sasaran empuk oknum predator, sementara lingkungan sering kali memilih diam.
Penangkapan terduga pelaku oleh Polres Padang Lawas patut diapresiasi, namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada borgol dan rilis pers.
Kejahatan Seksual Terhadap Anak Bukan Delik Biasa.
Ia adalah kejahatan kemanusiaan yang dampaknya panjang, menghancurkan psikologis korban, merusak masa depan, dan meninggalkan trauma lintas generasi. Dalam konteks ini, negara tidak punya alasan untuk bersikap lunak.
Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual.
Artinya, hukum harus berpihak, bukan netral. Netralitas dalam kejahatan terhadap anak adalah bentuk pembiaran yang beradab-adabkan kelalaian., ungkap Kak Seto Magister Psikologi Universitas Indonesia, 1989, Doktoral Psikologi Universitas Indonesia, 1993, Guru Besar bidang Ilmu Psikologi Universitas Gunadarma, Tahun ⁹2021
Selama ini, banyak kasus serupa berhenti pada proses hukum formal, tanpa pemulihan korban yang memadai dan tanpa efek jera maksimal bagi pelaku.
Inilah celah yang membuat predator berulang kali muncul—karena hukuman tidak menakutkan dan lingkungan tidak waspada.
Pandangan ini sejalan dengan sikap keras Prof. Dr. Seto Mulyadi (Kak Seto) yang berulang kali mengingatkan bahwa kekerasan seksual pada anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kegagalan kolektif orang dewasa.
Negara harus hadir secara utuh:
Hukum yang maksimal bagi pelaku
Pemulihan psikologis bagi korban
Edukasi publik agar masyarakat berani melapor
Pengawasan sosial agar anak tidak dibiarkan sendirian menghadapi risiko
Jika negara hanya sibuk menghitung pasal, tetapi lupa memulihkan luka anak, maka keadilan belum benar-benar ditegakkan.
Kak Seto & Prinsip UU Perlindungan Anak:
Prof. Dr. Seto Mulyadi (Kak Seto):
“Kekerasan terhadap anak bukan kesalahan korban, melainkan kejahatan mutlak pelaku dan kegagalan orang dewasa di sekitarnya.”
“Bangsa yang tidak melindungi anaknya sedang menggali lubang bagi masa depannya sendiri.”
UU Perlindungan Anak:
“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan kejahatan seksual—tanpa kompromi.”
Untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak: hukum maksimal bukan pilihan, melainkan kewajiban negara.
Untuk masyarakat: diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap anak-anak kita.
Dan untuk negara: jangan lembek pada oknum predator, karena kelembekan hari ini adalah tangisan anak di masa depan. (Nurlince Hutabarat)




