Padang Lawas, LINI NEWS – Komitmen negara dalam melindungi hak dan masa depan anak kembali ditegaskan. Kepolisian Resor Padang Lawas mengamankan seorang pria berinisial AMH (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Terduga pelaku kini telah diamankan oleh aparat kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penanganan perkara tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (9/1/2026).
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima, Senin, 5 Januari 2026, sekitar Pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S (38), warga Kecamatan Aek Nabara Barumun, yang melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Ferry menegaskan bahwa demi kepentingan penyidikan serta perlindungan psikologis korban, pihak kepolisian tidak mengungkap identitas korban secara rinci, mengingat korban masih berstatus anak.
“Terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.
Perlindungan Anak & Keadilan
“Anak adalah amanah bangsa yang wajib dijaga negara.”
“Tidak ada ruang toleransi bagi kejahatan terhadap anak.”
“Hukum hadir untuk melindungi yang paling rentan.”
“Keadilan bagi anak adalah fondasi peradaban.”
“Keberanian melapor adalah langkah awal memutus kejahatan.”
“Penegakan hukum yang tegas adalah bentuk kasih sayang negara.”
“Masa depan bangsa ditentukan oleh cara hari ini melindungi anak-anaknya.”
Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, akan ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui, menyaksikan, atau mengalami tindak pidana serupa.
Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi pesan nasional bahwa kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan masa depan bangsa.
(Nurlince Hutabarat)




