Medan, LINI NEWS – Perang terhadap narkotika kembali menggelegar di Kota Medan. Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis—20 kilogram sabu dan 59.750 butir pil ekstasi—hasil dari dua operasi besar yang sukses membongkar jaringan peredaran gelap.
Aksi pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolrestabes Medan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban yuridis dan komitmen penuh kepolisian dalam memutus mata rantai narkoba.
“Barang bukti ini berasal dari dua pengungkapan kasus pada 21 Juli 2025. Dari tangan para pelaku, kami amankan sabu seberat 20 kilogram dan 59.750 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Gidion.
Kasus pertama berhasil mengamankan 1 kilogram sabu. Beberapa jam kemudian, di lokasi berbeda, polisi menggerebek sindikat lain yang menyimpan 19 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi. Dalam operasi gabungan ini, tiga tersangka diringkus: MAS (29) dari Sei Kambing, MJN (24) dari Langsa, dan ARL (29) dari Medan Barat.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperiksa ketat dan diambil sampelnya untuk keperluan berkas perkara di kejaksaan. Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu dan ribuan pil mematikan itu ke dalam mesin incinerator, membiarkannya lenyap menjadi abu tanpa sisa.
Kombes Gidion menegaskan, Polrestabes Medan akan terus menggempur jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. “Tidak ada kompromi. Setiap butir narkoba yang masuk ke Medan adalah ancaman bagi generasi kita,” tegasnya.(Nurlince Hutabarat)




