Kapolres Padang Lawas Bongkar Sindikat Ganja 44 Kg, Libatkan Residivis, Petani, hingga Pelajar di Bawah Umur

0
237

Padang Lawas, LINI NEWS – Jajaran Polres Padang Lawas kembali mencetak prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Sebanyak 44 kilogram ganja berhasil diamankan bersama tiga pelaku yang diduga bagian dari sindikat pengedar lintas provinsi. Ironisnya, satu di antaranya masih berstatus pelajar di bawah umur.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K, didampingi Waka Polres Kompol Sugianto, S.Pd dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, S.H., M.H., membeberkan fakta mengejutkan itu dalam konferensi pers pada Sabtu (9/8/2025).

Tiga Pelaku — Dari Residivis Hingga Pelajar

Polisi mengamankan:

IP (48), residivis kasus ganja, petani asal Desa Hutabaru Sundol, Kec. Sosopan, Kab. Padang Lawas. Berperan sebagai bandar, ia membeli ganja dari pemasok di Panyabungan Timur untuk dipasarkan ke Jakarta dan sekitarnya.

MP (34), petani asal desa yang sama. Bertugas menjemput barang dari kurir, mengemas, dan mengirimkan ganja lewat jasa ekspedisi JNT.

PA (17), pelajar asal Desa Hutabaru Siundol, ikut membantu MP membungkus dan mengirim ganja.

Kapolres menjelaskan, IP bekerja sama dengan anak kandungnya berinisial RP (masih buron) untuk membeli ganja, lalu menjualnya ke jaringan pengedar di Ibu Kota.

Pengungkapan — Dari Informasi Warga Hingga Penangkapan

Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar mengungkap, penangkapan berawal dari laporan warga pada Selasa (5/8/2025) pukul 10.00 WIB, yang menginformasikan keberangkatan Toyota Avanza hitam BM 1329 BH dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan, diduga membawa ganja.

Tim yang sudah siaga di Jembatan Paringgonan Julu langsung menghentikan mobil tersebut. Pemeriksaan di bagasi belakang mengungkap 14 kotak besar terbungkus plastik hitam yang ternyata berisi ganja siap edar.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita total 42 bungkus ganja dengan berat bruto 44.923,62 gram (netto 44.066,82 gram), satu unit Toyota Avanza, uang tunai Rp1.050.000, tiga unit ponsel, 14 plastik assoy hitam, 14 goni, 14 kardus, 5 kg kopi (diduga untuk menyamarkan bau), serta perlengkapan pengepakan lainnya.

Jeratan Hukum Berat

Bripka Ginda K. Pohan menegaskan, IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.

PA yang masih di bawah umur dijerat pasal serupa dengan tambahan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pesan Tegas Kapolres

“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba meracuni generasi muda Padang Lawas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan ke Call Center 110, demi masa depan anak cucu kita,” tegas Kapolres.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi “hot” lagi dengan gaya narasi investigatif yang menguliti sindikat ini seperti berita kriminal eksklusif harian nasional, sehingga pembaca merasa sedang mengintip operasi besar polisi. Itu akan terasa lebih dramatis dan emosional.(Nurlince)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini