Simalungun, LINI NEWS – Setelah melakukan penyelidikan intensif lebih dari sebulan, Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun akhirnya berhasil membongkar kasus pencurian di sebuah toko kosmetik yang merugikan korban hingga Rp 84.153.000. Tersangka Franky Erikson Manalu (37) ditangkap pada Jumat dini hari, 12 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, tepat di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, MH menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim lapangan. “Keadilan memang bisa tertunda, tapi tidak bisa dihindari. Setelah penyelidikan panjang, satu pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya pada Jumat malam, 12 September 2025.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 31 Juli 2025 dengan nomor LP/B/239/VII/2025/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut. Korban, Elisabet Silalahi, melaporkan bahwa toko kosmetiknya bernama Mercy Cosmetic di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, telah dibobol maling.
Menurut laporan saksi, Sorta Silalahi, tiga stelling penuh kosmetik raib, empat unit CCTV merek Imou I080P hilang, bahkan pintu toko dirusak dan kawat ventilasi digunting. Jejak kejahatan jelas menunjukkan eksekusi yang terencana.
Pengembangan dan Penangkapan
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi dua nama: Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom alias Tua. Dari hasil penyelidikan, Franky akhirnya dibekuk di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepling XII, Larun Situmorang, polisi menemukan sebuah tas berisi berbagai kosmetik hasil curian.
Saat diinterogasi, Franky mengakui aksinya bersama Martua. Mereka berbagi tugas: Martua membobol pintu dengan linggis, sementara Franky membuka baut pintu dari sela kayu. Barang curian dikumpulkan dalam empat goni, lalu dibawa ke rumah Franky. Sebagian besar kosmetik sudah dijual, sementara sisanya masih tersimpan di kamarnya.
Modus dan Motif
Keduanya melakukan aksi dini hari, 31 Juli 2025, sekitar Pukul 03.00 WIB. Motif utama: faktor ekonomi. “Keserakahan sesaat sering menjerumuskan manusia ke jurang kehancuran,” ungkap Kapolsek menambahkan, sembari menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Perdagangan.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi masih memburu Martua Gultom alias Tua yang kabur usai pencurian. “Hukum tidak akan berhenti di langkah pertama. Sekuat apa pun pelaku berlari, kebenaran akan selalu mengejarnya,” tutup AKP Ibrahim Sopi dengan nada tegas.
“Keadilan memang bisa tertunda, tapi tidak bisa dihindari.”
“Keserakahan sesaat sering menjerumuskan manusia ke jurang kehancuran.”
“Sekuat apa pun pelaku berlari, kebenaran akan selalu mengejarnya.”
(Nurlince Hutabarat)




