Polemik UU No. 22 Tahun 2021: Limbah Pabrik Kecap di Medan Disorot, DPRD Komisi IV Pertanyakan Perizinan

0
21

Medan, LINI NEWS – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang lingkungan hidup kembali mencuat di Medan. Kali ini, persoalan limbah pabrik kecap Cap Hati Angsa milik PT Kilang Hati Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Glugur Darat, Medan menjadi perhatian publik dan legislatif yang sudah melakukan sidak 6 April lalu 2026.

Hal ini disampaikan Ketua komisi IV Paul Mei Anthon Simanjuntak SH kepada media ini usai rapat dengar pendapat 11 April 2026 di DPRD Medan.

Dituturkannya bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengakui telah melayangkan surat peringatan kepada pihak perusahaan.

Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup efektif, mengingat persoalan limbah disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diduga mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga sekitar,” tutur Paul.

DLH: Sudah Disurati, Namun Masalah Berlarut

Perwakilan DLH menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur administratif sesuai ketentuan, termasuk pemberian teguran tertulis kepada PT Kilang Hati Angsa.

Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan limbah belum sepenuhnya terselesaikan.

“Secara administratif sudah kami lakukan, namun memang implementasinya masih perlu pengawasan lebih lanjut,” ujar salah satu pejabat DLH.

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa penanganan belum maksimal, terutama karena dampak limbah diduga telah dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

DPRD Komisi IV Soroti Perizinan

Ketua dan anggota DPRD Medan Komisi IV Laitul Badri turut angkat bicara.

Mereka menyoroti adanya indikasi persoalan dalam aspek perizinan operasional pabrik tersebut.

Menurut Komisi IV, evaluasi menyeluruh terhadap dokumen izin lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL, harus segera dilakukan.

Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas perlu dijatuhkan.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran lingkungan, apalagi jika berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Lailatul salah satu anggota dewan yang vokal demi kepentingan warga.

Dampak Lingkungan dan Sosial
Warga sekitar mengeluhkan bau tidak sedap serta dugaan pencemaran yang berasal dari limbah pabrik.

Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan jangka panjang.

Pakar lingkungan menilai bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama berlarutnya kasus seperti ini. UU No. 22 Tahun 2021 seharusnya menjadi instrumen kuat untuk melindungi lingkungan, namun implementasinya masih menghadapi tantangan.

Tuntutan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi lingkungan.

Transparansi, ketegasan, dan konsistensi dinilai sebagai kunci untuk menyelesaikan konflik antara kepentingan industri dan perlindungan lingkungan.

Paul Sampaikan dengan Tegas

“Lingkungan bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan untuk anak cucu.”

“Hukum yang lemah hanya akan melahirkan pelanggaran yang berulang.”

“Izin bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral dan hukum.”

“Jika limbah dibiarkan, maka dampaknya akan diwariskan.”

“Ketegasan hari ini menentukan kualitas lingkungan esok hari.”

“Industri boleh tumbuh, tetapi lingkungan tidak boleh runtuh.”

“Diam terhadap pencemaran adalah bentuk persetujuan yang merugikan.”

Polemik limbah pabrik kecap Cap Hati Angsa di Medan menjadi cerminan bahwa implementasi regulasi lingkungan masih membutuhkan penguatan.

“Sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sangat diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang dan merugikan banyak pihak,” imbuh Paul menututup.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini