Polda Sumut Berhasil Bongkar Peredaran Ilegal Ketamine di Asahan, Dua Pelaku Ditangkap, Transaksi Capai Rp 425 Juta

0
46

Asahan, LINI NEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Melalui Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran ilegal zat ketamine yang berpotensi membahayakan publik, dengan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar Pukul 13.30 WIB, di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal zat berbahaya di wilayah tersebut.

Keamanan publik bermula dari keberanian warga untuk peduli dan melapor.

Berawal dari Laporan Masyarakat
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tertutup, pengumpulan bahan keterangan, serta pemantauan intensif di lokasi.

Hasilnya, dua orang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil pemantauan berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor secara terpisah.

Kepekaan masyarakat adalah mata pertama penegakan hukum.

Identitas Pelaku
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:

ALI AMRIN MARPAUNG alias Ali (43)

MUHAMMAD AKBAR NASUTION alias Akbar (23)

Keduanya langsung dibawa ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti Ketamine 2,5 Kilogram

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina warna hijau merek 888 yang diduga kuat berisi zat ketamine, dengan total berat sekitar 2.500 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai MUHAMMAD AKBAR NASUTION.

Selain itu, turut diamankan:

Dua unit telepon genggam,

Dua unit sepeda motor,

Satu buah karung goni.

Barang bukti adalah fakta yang tidak bisa dinegosiasikan.

Peran Kurir dan Pengembangan Jaringan

Berdasarkan pemeriksaan awal, MUHAMMAD AKBAR NASUTION mengaku berperan sebagai kurir, yang diperintahkan oleh ALI AMRIN MARPAUNG untuk mengantarkan ketamine kepada pihak pembeli.

Sementara itu, ALI AMRIN mengaku memperoleh zat ketamine tersebut dari seorang pria berinisial NAIM, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan 6pengembangan penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Setiap kurir adalah pintu masuk menuju jaringan yang lebih besar.

Nilai Transaksi dan Keuntungan
Dari pengakuan para pelaku, diketahui bahwa nilai transaksi ketamine tersebut mencapai Rp425 juta. MUHAMMAD AKBAR dijanjikan upah sebesar Rp10 juta sebagai kurir, sementara ALI AMRIN disebut akan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta apabila seluruh barang berhasil diedarkan.

Keuntungan ilegal selalu dibayar mahal oleh hukum dan masa depan.
Penegasan Ditresnarkoba Polda Sumut

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.,

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumut dalam memberantas peredaran zat berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya.

Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi.

Penegakan hukum yang tegas adalah perisai terakhir kesehatan publik.

Pasal Sangkaan dan Proses Hukum

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang relevan terkait peredaran obat keras dan zat berbahaya tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda berat.

Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, intelijen, dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika maupun zat berbahaya lainnya di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Perang melawan narkoba adalah kewajiban negara, bukan sekadar pilihan.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini