Medan, LINI NEWS – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera menuntaskan pengambilalihan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency yang berada di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan aset daerah yang seharusnya menjadi milik masyarakat dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan, pengalihan fungsi, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Dasar Pengambilalihan PSU
Menurut Ketua Pansus Robi Barus Tegaskan “Pemko Medan Harus Tuntaskan Pengambilalihan PSU Contempo Regency Demi Selamatkan Aset Daerah. . . Sebelumnya sudah dibahas dalam RDP dan selanjutnya di Komisi 4,” tuturnya pada Senin, (8/6/2026)
Sementara Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Muslim, menegaskan bahwa proses pengambilalihan PSU harus dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 Tertanggal 1 Desember 2025.
Dokumen tersebut tlah ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, serta lingkungan setempat sebagai dasar hukum pelaksanaan pengambilalihan aset.
Dibahas dalam Rapat Koordinasi DPRD Medan
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan yang membahas optimalisasi dan kelancaran penertiban aset daerah terkait fasilitas umum perumahan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan dihadiri oleh:
Robi Barus (Ketua Pansus)
Margaret MS
Jusuf Ginting
Salomo TR Pardede
Modesta Marpaung
Renvil Napitupulu
Lailatul Badri
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh perwakilan pengembang, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, dan lurah.
Penyelamatan Aset Daerah Jadi Prioritas
Menurut Muslim, persoalan PSU bukan sekadar masalah administrasi aset, melainkan bagian dari upaya strategis penyelamatan aset negara dan daerah.
Penertiban PSU juga menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang menjadikan penataan dan penyelamatan aset daerah sebagai salah satu indikator penting dalam pencegahan korupsi.
KPK mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera menuntaskan proses penyerahan dan penertiban PSU guna menghindari berbagai potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Tujuan Penertiban PSU
Penertiban dan pengambilalihan PSU diharapkan dapat:
Menyelamatkan aset daerah yang menjadi hak masyarakat.
Mencegah pengalihan fungsi fasilitas umum secara ilegal.
Menghindari kerugian keuangan daerah.
Menutup peluang praktik gratifikasi.
Mencegah pungutan liar dalam proses penyerahan aset.
Memastikan kepastian hukum terhadap status aset.
Mendukung program pencegahan korupsi yang digagas KPK.
“Aset daerah yang tertib adalah fondasi pelayanan publik yang kuat.”
“Fasilitas umum harus kembali kepada masyarakat, bukan dikuasai kepentingan pribadi.”
“Penyelamatan aset hari ini adalah investasi bagi generasi masa depan.”
“Kepastian hukum terhadap aset daerah merupakan benteng pencegahan korupsi.”
“Setiap aset yang terselamatkan adalah bentuk tanggung jawab kepada rakyat.”
“Transparansi dalam pengelolaan aset akan melahirkan kepercayaan publik.”
“Menjaga aset negara bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi amanah untuk kesejahteraan bersama.”
(Nurlince Hutabarat)




