Medan, LINI NEWS – Polda Sumut mengajukan 231 website judi online (judol) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia untuk diblokir.
“Sudah 231 website judi online yang diajukan ke Komdigi oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi untuk mengantisipasi maraknya judol, Selasa (5/11/2024).
Juru bicara Polda Sumut ini menyebut, Tim Siber terus meningkatkan patroli di dunia maya, untuk mencegah praktik judi daring tersebut di wilayah Sumatera Utara.
Hadi mengatakan, tindakan tegas Tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs perjudian selama bulan Januari sebanyak 42 web, bulan april 6 web, Mei 28 web, Juni 26 web, Juli 26 web, Agustus 42 web, September 29 web, oktober 32 web.
“Dari pengajuan tersebut, status kominfo 50/link diblokir dan 181 menunggu verifikasi dari Kominfo untuk memblokir,” katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat dan sampai menimbulkan proses hukum.
“Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara. Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Sumut menangkap wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, atas dugaan mempromosikan lima situs judi daring (online).
“Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88 dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” kata Hadi.
Dikatakannya, Tim Ditsiber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat HM melakukan promosi judi online tersebut.
“HM yang merupakan seorang mahasiswi ditangkap di daerah Medan Selayang, Medan, Sabtu (2/11/2024),” jelasnya.
Penangkapan HM karena mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial Instagram. (Red)