Medan, LINI NEWS — Komisi IV DPRD Kota Medan menunjukkan sikap tegas, tertib, dan transparan terhadap dua bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (7/10/2025).
Bangunan pertama berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan satu lagi di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Komisi IV secara resmi merekomendasikan penyegelan terhadap dua bangunan tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Jusuf Ginting, El Barino Shah, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Laulatul Badri.
“Satpol PP Harus Tegas!”
Anggota Komisi IV, El Barino Shah, SH, MH, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin di Jalan Adi Sucipto mencerminkan lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.
“Kita minta Satpol PP bersikap tegas dan segera membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk sementara, Dinas Perkimcikataru Kota Medan harus menyegel bangunan tersebut,” ujarnya lantang.
El Barino menambahkan, pelanggaran semacam itu tidak hanya mencoreng citra Pemko Medan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di bidang perizinan.
“Kita tidak anti investasi, tapi setiap pengusaha wajib taat aturan. Kalau melanggar, harus disanksi agar menjadi pelajaran dan efek jera,” katanya.
Drainase Ditutup, Warga Silalas Resah
Selain kasus di Sari Rejo, Komisi IV juga menyoroti pelanggaran di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas.
Warga sekitar mengaku resah lantaran saluran drainase ditutup pihak pengembang demi memperluas area parkir.
“Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas dalam pengawasan dan cepat merespons aduan masyarakat,” desak El Barino.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kalau mau Medan tertib, maka semua pihak — pemerintah, pengusaha, dan masyarakat — harus berjalan dalam semangat yang sama: tegas, tertib, dan transparan,” pungkasnya.
(Nurlince Hutabarat)




