Medan, LINI NEWS — Suasana di Town House Permata Krakatau, Jalan Pembangunan III, Glugur Darat I, Medan Timur, mendadak memanas. Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, berteriak lantang memerintahkan Satpol PP untuk menyegel proyek perumahan mewah yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Stop semua pengerjaan sebelum izin PBG keluar! Segel sekarang juga!” bentak Paul, di hadapan anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, yang turut meninjau lokasi.
Politisi PDI Perjuangan itu murka karena pengembang diduga berani menjual namanya demi melancarkan proyek tanpa izin.
“Jangan sok dan jangan menjual nama saya! Kalian bilang ‘bawa saja kemari’, sekarang saya datang—mana kalian? Sembunyi? Itu pengecut!” ujar Paul dengan nada marah.
Paul menegaskan, tindakannya bukan sekadar emosi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menyelamatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari kebocoran retribusi.
“Hukum bukan untuk ditawar, izin bukan untuk diabaikan, dan pejabat bukan untuk dijual namanya,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Lailatul Badri juga menuntut agar Satpol PP segera menyegel lokasi tanpa kompromi.
“Plank PBG di lokasi saja tidak ada. Ini jelas pelanggaran. PAD kita bisa bocor kalau dibiarkan,” katanya keras.
Di lokasi, seorang wanita muda sempat mencoba menghubungi pihak pengembang, namun tetap berkilah memiliki izin. Paul langsung menegur keras.
“Lengkapi izinmu! Jangan mengaku kenal dengan saya untuk menutupi pelanggaran!” ujarnya menutup.
“Bangunan tanpa izin adalah simbol keserakahan yang menampar wajah hukum.”
“Pemerintah tidak boleh kalah oleh pengembang yang bermain di balik bayang-bayang aturan.”
“Jangan jadikan nama pejabat sebagai perisai pelanggaran.”
“PAD bukan milik pengembang, tapi milik rakyat yang harus diselamatkan.”
“Ketegasan adalah wujud kasih sayang terhadap kota yang kita cintai.”
“Lebih baik dimusuhi karena menegakkan aturan, daripada dipuji karena membiarkan pelanggaran.”
“Di atas hukum, tidak ada ruang untuk arogansi.”(Nurlince)




