Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tegaskan Pencegahan Rabies, Bupati Terbitkan Surat Edaran

0
195

Humbahas, LINI NEWS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus memperkuat langkah strategis dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit rabies di wilayahnya. Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Humbang Hasundutan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1688 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Rabies merupakan penyakit zoonosis akut yang disebabkan oleh virus Lyssavirus, yang menyerang sistem saraf pusat dan bersifat mematikan jika tidak ditangani dengan cepat. Virus ini ditularkan melalui gigitan, cakaran, atau jilatan dari Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera, yang terinfeksi virus dan membawa air liur yang mengandung rabies.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 66/Permentan/OT.140/5/2006 tentang Pengendalian Rabies.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Zoonosis.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Pengendalian Rabies.

Langkah Pencegahan dan Penanganan

Untuk memutus rantai penularan rabies, pemerintah mengimbau masyarakat dan pemilik hewan peliharaan untuk menerapkan langkah-langkah berikut:

Pencegahan:

1. Melakukan vaksinasi rabies secara rutin, terutama terhadap anjing peliharaan, minimal sekali dalam setahun.

2. Mengendalikan populasi anjing liar melalui pendekatan kemanusiaan dan pengawasan aktif.

3. Karantina dan observasi selama 14 hari terhadap hewan yang menggigit manusia atau menunjukkan perilaku mencurigakan.

4. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rabies dan cara penanganan pasca gigitan.

5. Melaporkan secara cepat kepada pihak berwenang apabila terjadi kasus gigitan oleh HPR.

Penanganan Gigitan HPR:

1. Segera cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama minimal 15 menit.

2. Segera ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) jika diperlukan.

3. Observasi hewan penggigit selama 14 hari jika memungkinkan, untuk memantau gejala rabies.

Himbauan Resmi kepada Pemelihara Anjing

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga menyampaikan himbauan resmi yang ditujukan kepada seluruh warga yang memelihara anjing, sebagai berikut:

> HIMBAUAN KEPADA PEMELIHARA ANJING

Dalam rangka mencegah penyebaran penyakit Rabies dan menjaga ketertiban lingkungan, kami menghimbau kepada seluruh warga yang memelihara anjing untuk:

Melakukan vaksinasi rabies secara rutin minimal satu kali dalam setahun.

Tidak melepasliarkan anjing di lingkungan umum, terutama di tempat keramaian seperti sekolah, pasar, dan rumah ibadah.

Mengandangkan atau mengikat anjing di lingkungan rumah untuk mencegah risiko penularan.

Melaporkan kepada pihak desa atau dinas peternakan apabila ada anjing yang menunjukkan gejala agresif, gelisah, air liur berlebihan, atau perubahan perilaku.

Tidak memelihara anjing liar atau yang tidak diketahui riwayat kesehatannya.

Segera melapor ke fasilitas kesehatan jika terjadi gigitan untuk mendapatkan penanganan medis dan vaksin rabies.

Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari rabies.

Komitmen Pemerintah

Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, dan perangkat desa di Kabupaten Humbang Hasundutan telah diminta untuk berkoordinasi dan aktif melakukan edukasi serta vaksinasi massal terhadap HPR. Pemerintah juga mendorong keterlibatan semua elemen masyarakat dalam mendeteksi dini dan melaporkan potensi kasus rabies di lingkungan masing-masing.

Dengan langkah-langkah terpadu ini, Pemkab Humbahas berharap dapat menjaga keselamatan warga dan mewujudkan wilayah yang bebas rabies secara berkelanjutan.(Salomo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini