Kapolda Sumut dan Kajatisu Satukan Komitmen! Jaga Kepercayaan Publik Benteng Penegakan Hukum Harus Bersih, Profesional & Bebas Praktik Transaksional

0
4

Medan, LINI NEWS – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menegaskan komitmen kuat membangun sistem penegakan hukum yang bersih, profesional, objektif, dan bebas dari praktik transaksional.

Bebas dari Paktik Transaksional Artinya:

Penanganan Perkara Bersih:

Penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum berjanji memproses kasus hukum tanpa ada kepentingan pribadi atau titipan.

Penguatan Sinergi:

Kerja sama erat antara polisi dan jaksa agar proses hukum dari penyelidikan hingga pengadilan berjalan jujur.

Hilangnya Suap:

Mencegah celah pemerasan, suap, atau tawar-menawar pasal dalam penanganan suatu kasus.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polda Sumut dan Kejati Sumut.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Markas Polda Sumut, Selasa (28/7/2026), bukan sekadar seremoni administratif.

Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjawab tantangan implementasi pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana.

Momentum strategis itu turut disaksikan Wakajati Sumut, Wakapolda Sumut, para pejabat utama Polda dan Kejati, Kapolres dan Kajari se-Sumatera Utara, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, para penyidik, serta jajaran jaksa pidana umum dan pidana khusus.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada pemahaman terhadap norma dan pasal semata, tetapi harus diwujudkan dalam pola kerja yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.

Menurutnya, hubungan profesional antara penyidik dan penuntut umum harus diperkuat agar setiap proses penanganan perkara berjalan objektif, transparan, profesional, serta benar-benar bebas dari praktik transaksional yang selama ini menjadi ancaman terhadap kepercayaan masyarakat.

“Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional,” tegas Kapolda.

Ia menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi utama yang berada dalam satu mata rantai sistem peradilan pidana. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, melainkan dari sejauh mana proses tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Kapolda juga mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.

Penegakan hukum yang bebas dari kepentingan pribadi, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik transaksional akan semakin memperkokoh legitimasi negara di mata masyarakat.

“Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat.

Menjaga integritas hukum berarti menjaga kepercayaan masyarakat, dan itulah bagian penting dari menjaga NKRI,” ujar Irjen Pol. Whisnu.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengaitkan pentingnya sinergi Polri dan Kejaksaan dengan pembangunan ekonomi Sumatera Utara.

Sebagai salah satu provinsi dengan pertumbuhan sektor perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik hingga UMKM yang terus berkembang, Sumut membutuhkan kepastian hukum sebagai fondasi utama iklim investasi.

Menurutnya, penegakan hukum yang profesional dan berintegritas akan meningkatkan kepercayaan dunia usaha, memperkuat stabilitas keamanan, serta mendorong percepatan pembangunan daerah.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menunjukkan komitmen yang sama dalam memperkuat koordinasi dengan Polda Sumut. Penandatanganan MoU tersebut menjadi simbol kesatuan langkah antara penyidik dan penuntut umum untuk menghadirkan proses hukum yang lebih cepat, berkualitas, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan.

Sinergi kedua institusi penegak hukum itu diharapkan mampu memperkuat Criminal Justice System (CJS), menghilangkan ego sektoral, serta memastikan setiap perkara diproses secara profesional demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menutup arahannya, Kapolda Sumut menyampaikan pesan moral yang menjadi pedoman seluruh aparat penegak hukum.

“Loyalitas adalah keberanian diri dalam berpihak pada kebenaran, demi menjaga kehormatan institusi.”

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa loyalitas sejati bukanlah kepada individu ataupun kepentingan tertentu, melainkan kepada hukum, keadilan, integritas, dan pengabdian kepada bangsa serta negara.

“Hukum yang bersih lahir dari aparat yang berintegritas, bukan dari kepentingan yang diperjualbelikan.”

“Sinergi Polri dan Kejaksaan adalah benteng utama menjaga keadilan dan kepercayaan rakyat.”

“Integritas bukan slogan, tetapi keberanian menolak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan.”

“Penegakan hukum yang profesional adalah fondasi lahirnya investasi, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.”

“Loyalitas sejati adalah keberanian berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kepentingan.”

“Ketika hukum ditegakkan tanpa transaksi, keadilan akan hadir tanpa diskriminasi.”

“Kolaborasi yang kuat antara penyidik dan penuntut umum adalah kunci menghadirkan kepastian hukum yang bermartabat.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini