Medan, LINI NEWS – Denyut pesisir Belawan kembali bergemuruh. Di balik bisu hutan mangrove yang mulai tertimbun tanah, suara tegas dari gedung wakil rakyat menggema: “Stop penimbunan ilegal, hentikan kerakusan yang mengorbankan alam!”
Wakil Ketua DPRD Medan H. Hadi Suhendra bersama Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak turun langsung meninjau lokasi penimbunan hutan mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/10/2025).
Peninjauan itu juga diikuti oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.
Namun hasil di lapangan sungguh mencengangkan — penimbunan dilakukan tanpa izin resmi. Tak ada AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tak ada izin penimbunan dari Dinas SDABMBK.
Perwakilan DLH Kota Medan, Suci, serta Plt Lurah Sicanang, Siska Sihite, mengakui bahwa aktivitas tersebut belum berizin.
Atas temuan itu, DPRD Medan tegas: aktivitas penimbunan harus dihentikan seketika.
“Kami tidak ingin Belawan menjadi korban kerakusan manusia. Hentikan semua kegiatan sebelum izin lengkap. Jangan jadikan uang sebagai dalih untuk menimbun kehidupan,” ujar Hadi Suhendra (Fraksi Golkar) dengan nada geram.
Hadi mengingatkan, warga Belawan kini tengah berjuang melawan banjir rob yang semakin sering melanda. Ia menyebut, mangrove adalah benteng alami, bukan lahan yang bisa diperdagangkan sesuka hati.
“Jika resapan air musnah, bencana datang tanpa undangan. Tanah boleh ditimbun, tapi nurani jangan ikut tertimbun,” katanya penuh makna.
“Kami minta Pemko Medan segera bertindak. Gali kembali tanah timbun itu, kembalikan fungsinya sebagai kawasan hijau.”
Namun ada yang lebih menggelitik: alat berat di lokasi bertuliskan nama lembaga tertentu. Isyarat kuat muncul — ada “tangan tak terlihat” yang berani bermain di balik proyek ini.
“Kami tak peduli siapa di belakangnya, siapa beking-nya. Bila lembaga pun ikut bermain, tetap harus tunduk pada hukum. Di hadapan kebenaran, tidak ada yang kebal,” tegas Hadi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi, tetapi menolak keserakahan yang berbungkus investasi.
“Kami dukung investasi yang taat hukum. Tapi bila aturan diinjak, kami berdiri di sisi rakyat. Karena pembangunan tanpa aturan hanyalah bencana yang menunggu waktu,” ucap Paul bijak.
Berdasarkan keterangan lapangan dari DLH dan pemerintah setempat, penimbunan dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama, perusahaan yang belum memiliki izin resmi apa pun.
Kini publik menatap langkah Pemko Medan dan aparat penegak hukum:
Apakah mereka berani menegakkan hukum hingga ke akar, atau justru ikut larut dalam lumpur kepentingan?
“Alam tak pernah berbohong — yang menimbun mangrove hari ini, akan ditimbun sejarah besok,”
tutur seorang warga Sicanang lirih, menyuarakan kegelisahan rakyat kecil di tepian laut yang mulai kehilangan nafas hijaunya.
(Nurlince Hutabarat)




