Menteri Imipas Agus Andrianto Bongkar Monopoli Makanan Napi, Perintahkan Desentralisasi dan Libatkan UMKM

0
32

Jakarta, LINI NEWS – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Komjen (Purn) Agus Andrianto menyoroti tajam praktik pengadaan bahan makanan (bama) untuk narapidana (napi) di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Ia menyebut adanya indikasi monopoli, penyimpangan kontrak, hingga pengabaian kualitas makanan napi yang selama ini berlangsung dalam sistem sentralistik pengadaan.

Dalam pernyataan tegas melalui akun Instagram pribadinya @agusandrianto.id pada Sabtu (17/5/2025), Agus menyatakan bahwa sistem pengadaan bama selama ini terlalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun tidak menjamin kualitas dan keberlanjutan pelayanan gizi bagi napi.

“Cukup sudah praktik sentralisasi yang menutup ruang pengawasan dan partisipasi lokal. Tahun ini, saya perintahkan agar pengadaan bahan makanan diserahkan ke daerah, dan kontraknya wajib dievaluasi total,” tegas Agus.

Vendor Nakal Diancam Putus Kontrak

Agus mengultimatum para vendor penyedia makanan napi yang tidak menyerap hasil produksi ketahanan pangan di dalam lapas—seperti hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dikerjakan oleh warga binaan—akan langsung dicabut kontraknya.

“Kalau tidak mau menyerap hasil kedaulatan pangan warga binaan, jangan harap kontraknya aman. Evaluasi, coret, dan putus saja! Karena banyak yang menang tender pun dengan cara ‘akal-akalan’,” ujar Agus blak-blakan.

Dia mewajibkan minimal 5 persen bahan makanan yang disediakan untuk napi harus berasal dari hasil program ketahanan pangan lapas. Langkah ini, menurutnya, penting sebagai bentuk integrasi pembinaan dan pemberdayaan napi, sekaligus efisiensi dan transparansi pengadaan logistik.

Monopoli dan Kualitas Buruk Jadi Sorotan

Agus mengungkap adanya praktik monopoli oleh segelintir vendor dalam penyediaan makanan napi, terutama di satuan kerja pemasyarakatan di tingkat provinsi. Ia menyebut praktik ini mengakibatkan menurunnya kualitas makanan napi, bahkan menimbulkan risiko kesehatan dan gangguan ketertiban.

“Banyak lapas hanya bergantung pada satu penyedia besar. Dampaknya, kualitas dan jumlah makanan tidak sesuai standar. Ini jelas tak bisa dibiarkan!” tandasnya.

Ia pun menekankan pentingnya pengawasan harian secara berjenjang dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga pusat, agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi makanan.

Terbitkan Aturan Baru, Lapas Wajib Transformasi

Sebagai dasar hukum, Agus menerbitkan Keputusan Menteri Imipas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan. Kebijakan ini menandai dimulainya transformasi sistemik dalam tata kelola makanan napi di seluruh Indonesia.

“Dengan aturan ini, pengelolaan makanan napi harus dilakukan secara maksimal, transparan, dan higienis. Tujuannya jelas: menurunkan angka sakit, mencegah kematian napi, dan menjaga stabilitas lapas,” ujar Agus.

Dorong Kolaborasi dengan UMKM Lokal

Sebagai bagian dari reformasi besar-besaran di sistem pemasyarakatan, Agus mendorong agar lapas menggandeng pelaku UMKM lokal sebagai mitra penyedia bahan makanan. Ia menilai hal ini sebagai solusi untuk menghapus praktik monopoli sekaligus memberdayakan ekonomi warga sekitar.
“Saya minta semua lapas mengundang pengusaha lokal ikut lelang penyediaan makanan. Ini soal pemerataan ekonomi dan keadilan usaha. Jangan hanya dikuasai segelintir pemain lama,” ucap Agus.

Dengan pendekatan desentralisasi, kolaborasi UMKM, serta integrasi hasil program ketahanan pangan napi, Agus yakin sistem pemasyarakatan akan lebih efisien, manusiawi, dan berdampak luas secara sosial ekonomi.
“Makanan yang layak dan bergizi adalah hak napi, anak binaan, dan tahanan. Ini bagian dari strategi nasional dan 13 program akselerasi Asta Cita Presiden. Jangan pernah kompromi soal hak dasar manusia!” pungkasnya.(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini