Medan, LINI NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten/kota pada Kamis (5/12). PSU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pemungutan suara pada Rabu (27/11) lalu.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, didampingi Koordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik, menyampaikan bahwa sembilan TPS tersebut berada di tiga wilayah, yakni:
1.Kota Medan: TPS 07 Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, dan TPS 04 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
2.Humbang Hasundutan: TPS 01 Kelurahan Janji, Kecamatan Dolok Sanggul.
3.Nias Selatan: TPS 1 dan 2 Kelurahan Hilizalo Otano Larono, Kecamatan Mazino; TPS 2 Kelurahan Hilimboho; TPS 1 dan 2 Kelurahan Orahua Uluzoi, Kecamatan Susua; serta TPS 3 Kelurahan Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam.
Menurut Agus, pelanggaran di beberapa TPS tersebut melibatkan beragam penyimpangan. Misalnya, di Nias Selatan ditemukan surat suara yang telah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih. Selain itu, terdapat kasus pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS tersebut.

Di TPS Humbang Hasundutan, ditemukan pelanggaran berupa pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan dokumen tidak sah seperti Kartu Keluarga (KK) dan ijazah, tanpa KTP. Sementara di Medan, petugas pengawas lapangan mendapati pemilih yang mencoblos hingga tiga surat suara Pilgubsu.
“Khusus untuk Medan, kemungkinan besar ada penambahan TPS yang akan melaksanakan PSU. Kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu,” ujar Agus.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, memastikan kesiapan logistik untuk PSU sudah terpenuhi. “KPU di tingkat kabupaten/kota telah mempersiapkan segala kebutuhan. Saat ini tinggal pelaksanaan pada Kamis nanti,” tegasnya. (Nurlince Hutabarat)