Medan, LINI NEWS – Komisi III DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi tegas agar Pemko Medan segera menutup usaha rumah biliar Run Out di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah. Keputusan itu diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian pembayaran pajak yang dinilai merugikan PAD Kota Medan secara signifikan.
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, menyatakan bahwa apa yang dilakukan pihak Run Out Biliar merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi, sekaligus tindakan yang berpotensi menggerus pendapatan daerah.
Investasi boleh tumbuh, tapi tidak boleh tumbuh dengan cara memangkas hak daerah, tegas Salomo lagi bahwa:
“Pajak itu kewajiban, bukan pilihan,”
“Setiap rupiah PAD yang hilang adalah hak rakyat yang terampas,”
“Ketidakpatuhan adalah pangkal kerusakan tata kelola,”
“Pemko wajib hadir menegakkan aturan, bukan sekadar mengingatkan,”
“Penindakan yang mandek adalah undangan bagi pelanggaran berikutnya,”
“Jika sebuah usaha membandel, maka negara harus bertindak,”
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Medan, Senin (8/12/2025), Salomo membeberkan hasil temuannya. Komisi III sebelumnya melakukan sidak ke lokasi pada Maret 2025 dan menemukan bahwa pendapatan Run Out Biliar mencapai Rp80 juta per bulan.
“Angka itu keluar dari mulut owner-nya sendiri. Artinya, jika pajak 10 persen, maka seharusnya mereka membayar Rp8 juta setiap bulan. Namun yang dibayarkan hanya Rp1,2 juta, dan pembayaran sesuai angka itu baru dilakukan sejak November 2025. Sebelumnya, lima tahun berturut-turut mereka hanya bayar Rp700 ribu per bulan,” jelas Salomo dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti lemahnya tindakan Bapenda Kota Medan yang dinilai tidak memberikan respon tegas terhadap ketidakpatuhan tersebut.
“Sejak SP2 di bulan Maret 2025 sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut. SP3 pun tidak pernah dikeluarkan. Pertanyaannya: kenapa Bapenda membiarkan ini berjalan bertahun-tahun? Ini sangat janggal,” kritiknya keras.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, menguatkan rekomendasi penutupan Run Out Biliar. Ia menegaskan bahwa pemilik usaha menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Sejak sidak, pemilik usaha tidak pernah hadir dalam RDP, padahal sudah empat kali diundang. Banyak hal yang harusnya bisa diklarifikasi—apakah kesalahan di Bapenda atau di pihak Run Out sendiri. Tapi mereka tidak hadir, ini menunjukkan ketidakpatuhan,” ujar David.
Dengan adanya temuan ini, Komisi III DPRD Medan mendesak Pemko Medan untuk mengambil langkah cepat dan konkret. Penutupan Run Out Biliar dinilai sebagai tindakan yang paling tepat untuk menjaga integritas pengelolaan pajak daerah serta menghindari preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. (Nurlince Hutabarat)




