DPRD Medan Tetapkan 10 Ranperda Prioritas, Wali Kota Rico Waas Tandatangani Kesepakatan Bersama Propemperda 2026

0
170

Medan, LINI NEWS – Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan itu ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, serta para wakil ketua DPRD—Rajuddin Sagala, Zulkarnain, dan Hadi Suhendra—dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (8/12/2025).

Penandatanganan ini menjadi dasar hukum bagi penetapan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun anggaran 2026.

10 Ranperda Prioritas Propemperda 2026

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menetapkan daftar 10 Ranperda, terdiri atas:

Tiga Ranperda Kumulatif Terbuka

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2025

Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2026

APBD Kota Medan Tahun 2027

Tiga Ranperda Usulan Pemko Medan

Pencabutan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan

Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengarusutamaan Gender (PUG)

Empat Ranperda Usulan DPRD Medan

Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

Pembangunan dan Ketahanan Keluarga

Penghormatan terhadap Rumah Ibadah dan Pemuka Agama

Wali Kota Rico Waas: Regulasi Harus Terencana dan Memberi Kepastian Hukum

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang berorientasi kepastian, manfaat, dan ketertiban.

“Penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana, sistematis, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berharap seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya agar menghasilkan regulasi yang menghadirkan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rico.

Bapemperda: Maksimal 10 Ranperda Sesuai Arahan Kemendagri

Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, melaporkan bahwa penyusunan daftar Ranperda dilakukan berdasarkan skala prioritas, kebutuhan hukum masyarakat, dan sinkronisasi antara DPRD serta Pemko Medan.

Afif menegaskan bahwa penetapan maksimal 10 Ranperda tahun 2026 mengacu pada surat pembinaan Kemendagri, yang membatasi jumlah usulan agar tidak melebihi 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya.

“Kami berharap seluruh Ranperda ini menjadi instrumen penting yang mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan,” ujar Afif.

“Regulasi tanpa arah adalah pembangunan tanpa pijakan.”

“Kepastian hukum adalah jantung dari peradaban kota modern.”

“Setiap Perda yang lahir harus menjadi jawaban, bukan sekadar dokumen.”

“Perencanaan yang baik adalah fondasi bagi pemerintahan yang bermartabat.”

“Hukum yang adil selalu berpihak pada kepentingan masyarakat luas.”

“Kolaborasi legislatif dan eksekutif adalah napas pembangunan kota.”

“Perubahan dimulai dari keberanian menetapkan prioritas.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini