Ketua KPU Medan Mutia Atiqah: Saya Percaya Rico-Zaki Akan Memegang Teguh Amanah Warga Kota Medan dengan Baik!

0
89

Medan, LINI NEWS – Pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 yang digelar pada 5 Februari 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, menyampaikan harapannya kepada pasangan terpilih, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap.

Beliau berharap agar pasangan tersebut dapat memegang teguh amanah warga Kota Medan yang diberikan oleh masyarakat Kota Medan dengan sebaik-baiknya. Mutia Atiqah menyatakan keyakinannya bahwa Rico-Zaki akan melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024 melalui putusan sela pada 4 Februari 2025. Dalam Pilkada tersebut, pasangan Rico-Zaki memperoleh 297.498 suara atau 49,28% dari total suara sah, unggul atas dua pasangan calon lainnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan pasangan Rico-Zaki dapat membawa Kota Medan menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik, sesuai dengan harapan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka.

Sebelumnya Setelah melalui proses pemilihan yang intensif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, di bawah kepemimpinan Ketua Mutia Atiqah, berhasil menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan baik. Hasilnya, pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih untuk periode 2025-2030.

Pada 10 Februari 2025, DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen. Agenda rapat tersebut adalah pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2021-2025, yaitu Bobby Nasution dan Aulia Rachman, karena berakhirnya masa jabatan mereka. Selain itu, rapat juga mengumumkan hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih masa jabatan 2025-2030.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, membacakan keputusan penetapan pasangan calon terpilih. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, serta pasangan terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap. Rico Waas menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan DPRD Medan atas terselenggaranya proses Pilkada yang baik dan lancar.

Selanjutnya, pelantikan resmi pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Setelah pelantikan, mereka akan mengikuti pembekalan selama tujuh hari di Akademi Militer Magelang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan demikian, proses transisi kepemimpinan di Kota Medan berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, memastikan kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada tanggal 5 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar Rapat Pleno Terbuka di Hotel Polonia pada pukul 20.30 WIB. Dalam rapat tersebut, KPU Medan menetapkan pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih untuk periode 2025-2030. Pasangan ini berhasil memperoleh 297.498 suara, yang setara dengan 49,28% dari total suara sah.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, memimpin rapat pleno tersebut dan membacakan keputusan penetapan pasangan calon terpilih. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pasangan calon dan instansi terkait lainnya.

Selanjutnya, pada 10 Februari 2025, DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan tersebut. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri oleh Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, serta pasangan terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin. Dalam kesempatan tersebut, Rico Waas menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan DPRD Medan atas terselenggaranya proses Pilkada yang baik dan lancar.

Dengan demikian, pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Tugas-tugas KPU Medan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Berikut adalah beberapa tugas utama KPU Medan sesuai dengan undang-undang tersebut:

1.Perencanaan dan Persiapan Pemilihan: KPU Medan bertanggung jawab untuk menyusun tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada. Ini mencakup penetapan jadwal pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, hingga hari pemungutan suara.

2.Pendaftaran dan Verifikasi Pasangan Calon: KPU Medan menerima pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, baik yang diusulkan oleh partai politik maupun calon perseorangan. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen dan persyaratan calon.

3.Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih: KPU Medan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan Pilkada, pentingnya partisipasi pemilih, dan informasi terkait pasangan calon. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik masyarakat.

4.Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara: KPU Medan menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memastikan proses berjalan lancar, serta melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara secara transparan dan akurat.

5.Penetapan Hasil Pemilihan: Setelah proses penghitungan suara selesai, KPU Medan menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan perolehan suara yang sah.

6.Fasilitasi Kampanye: KPU Medan mengatur jadwal dan lokasi kampanye bagi pasangan calon, termasuk debat publik. Misalnya, pada Pilkada 2024, KPU Medan mengagendakan tiga kali debat publik pada 9, 16, dan 22 November 2024.

7.Pengelolaan Logistik Pemilihan: KPU Medan memastikan distribusi logistik pemilihan, seperti surat suara dan kotak suara, tepat waktu dan sesuai kebutuhan di setiap TPS.

8.Penanganan Sengketa Pemilihan: KPU Medan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani dan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul selama proses Pilkada. 2024-2025.

(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini