Medan, LINI NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna dalam rangka mengusulkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2021-2025 yang telah berakhir. Sekaligus, rapat tersebut juga mengumumkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih untuk periode 2025-2030. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, pada Senin (10/2/25).
Dalam sambutannya, Wong Chun Sen menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 78 Ayat 2 Huruf a, disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir. Sementara itu, Pasal 79 Ayat 1 menyatakan bahwa pemberhentian tersebut harus diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Wakilnya, Aulia Rahman, merupakan hasil Pilkada Serentak 2020 dan telah menyelesaikan masa jabatannya. Seiring dengan telah berjalannya tahapan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan pasangan Rico Waas dan Zakiyudin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih untuk periode 2025-2030.
“Pada rapat paripurna hari ini, Senin, 10 Februari 2025, kami mengumumkan usulan pemberhentian Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rahman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2025. Selanjutnya, kami menetapkan Rico Waas dan Zakiyudin Harahap sebagai pasangan terpilih berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2024,” ujar Wong Chun Sen, yang juga merupakan politisi Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wong Chun Sen juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bobby Nasution dan Aulia Rahman atas dedikasi serta kontribusi mereka dalam membangun Kota Medan selama masa kepemimpinan mereka.
“Kami, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rahman atas kerja keras dan pengabdiannya dalam membangun Kota Medan,” tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, usulan pemberhentian serta penetapan pasangan kepala daerah terpilih ini akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut sebelum pelantikan resmi dilakukan.
Dengan berakhirnya masa kepemimpinan lama dan akan dimulainya periode baru, diharapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dapat membawa perubahan serta kemajuan bagi Kota Medan ke depan.
(Nurlince Hutabarat)