Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Simanjuntak Soroti Pembiaran Hotel Tak Berizin: “Ini Bukti Lemahnya Pengawasan Pemko”

0
21

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dengan tegas mengecam lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Medan terhadap maraknya pembangunan gedung yang belum mengantongi izin resmi namun sudah beroperasi, termasuk di sektor perhotelan.

Pernyataan tegas itu disampaikannya saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Grand Central yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Medan, Selasa (24/6/2025). Dalam kunjungan tersebut, Paul dan jajaran Komisi IV menemukan fakta mencengangkan: Hotel tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski telah beroperasi hampir setahun sejak 2024.

“Sejak tahun 2024, ketika saya masih anggota Komisi IV, kami sudah mempertanyakan perizinan hotel ini. Tapi hingga kini, tidak ada SLF, tidak ada izin operasional lengkap, bahkan ruang terbuka hijau tidak terpenuhi. Ini pembiaran oleh Pemko Medan,” tegas Paul Simanjuntak kepada media.

Didampingi anggota Komisi IV lainnya, yaitu Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda, dan Zulham Effendi, Paul menyebut bahwa kasus ini mencerminkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lemahnya fungsi pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemko Medan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini soal keamanan publik. Bagaimana mungkin sebuah hotel yang menerima tamu setiap hari tidak memiliki SLF?
Kita bicara tentang keselamatan nyawa manusia. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” ujarnya dengan nada tinggi.

Saat sidak berlangsung, perwakilan manajemen hotel yang hadir, seorang pria bernama David, hanya bisa tertunduk diam. Ia mengakui kelalaian manajemen namun tidak mampu memberikan penjelasan maupun keputusan yang bersifat teknis.

“Kami tidak membela diri. Kami salah. Saya akan teruskan ini ke pihak manajemen,” ungkap David singkat, sebelum akhirnya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apapun.

Karena tidak ada tanggapan konkret dari pihak manajemen, Komisi IV DPRD Medan memilih mengakhiri pertemuan lebih awal. Paul menyebut bahwa pihaknya akan segera merekomendasikan tindakan tegas kepada Pemko Medan, termasuk kemungkinan penghentian operasional sementara sampai seluruh izin dan standar teknis dipenuhi.

“Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi investor dan publik. Pemko harus bertindak. Kita tidak bisa hanya duduk dan menonton pelanggaran terang-terangan seperti ini,” tutup Paul.(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini