Ketua Komisi III DPRD Kota Medan: Dorong Penertiban Ketat Tempat Hiburan Selama Ramadhan 1447 H”

0
83

Medan, LINI NEWS – Nada tegas dan tanpa kompromi disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terkait penertiban tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 H.

Ia memastikan, pengawasan akan diperketat dan tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencederai kesucian bulan suci.

Dalam rapat koordinasi dengan dinas terkait dan aparat penegak Perda, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas tahunan.
Ketua Komisi III:

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Salomo TR Pardede, didampingi Wakil Ketua Komisi T, Bahrumayah, dan anggota komisi, Sri Rezeki. Hadir pula Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, beserta jajaran staf.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, menegaskan pihaknya akan menegakkan SE Walikota secara tegas dan terus memantau tempat hiburan lainnya.

“Kita akan mengamankan SE Walikota dan tetap proaktif mengingatkan pengusaha hiburan, khususnya yang menjual minuman beralkohol,” kata Odie.

SE ini mengatur penutupan sementara berbagai tempat usaha selama Ramadhan, antara lain:

Hiburan malam: Diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, rumah pijat, SPA, bar/rumah minum, wajib tutup dari 18 Februari – 20 Maret 2026.

Gelanggang permainan ketangkasan: Buka hanya pukul 10.00–18.00 WIB, dan tidak menjual alkohol. Arena permainan anak-anak tetap diperbolehkan.
Restoran: Yang menyediakan musik religi wajib mengurangi volume suara dan memperhatikan kegiatan rumah ibadah terdekat.

Camat se-Kota Medan: Wajib melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing untuk memastikan kepatuhan.

Dengan pengawasan ketat dari Dinas Pariwisata dan dukungan penuh DPRD, diharapkan Ramadhan 1447 H di Kota Medan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Dinas Pariwisata harus tegas kepada pelaku usaha yang melanggar SE Walikota. Jangan pilih kasih dalam penertiban, karena bisa memicu keributan. Pengawasan harus dilakukan dengan bijak dan persuasif,” tegas Salomo.

“Saya tegaskan, tidak ada tawar-menawar.

Jika aturan menyebut tutup, maka harus tutup. Jangan uji kesabaran masyarakat dan jangan uji wibawa pemerintah.”

Ia menyebut, Komisi III yang membidangi pengawasan perizinan dan pendapatan daerah tidak akan mentolerir praktik buka diam-diam dengan modus pintu tertutup atau tamu terbatas.

Ketua Komisi III:

“Jangan bermain kucing-kucingan. Jangan pakai istilah ‘private event’ untuk menyiasati aturan. Itu bentuk pembangkangan.”

Menurutnya, Ramadhan bukan hanya ritual ibadah personal, tetapi momentum menjaga harmoni sosial di Kota Medan yang religius dan majemuk.
Ketua Komisi III:

“Kita hidup di kota yang menjunjung nilai agama dan adat. Menghormati Ramadhan adalah menghormati wajah Medan itu sendiri.”

Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha hiburan telah memahami konsekuensi izin usaha yang mereka pegang.

Setiap izin melekat kewajiban mematuhi aturan daerah.
Ketua Komisi III:

“Izin itu bukan tameng untuk kebal hukum. Kalau melanggar, sanksi administrasi hingga pencabutan izin harus dijalankan.
Jangan ada tebang pilih.”

Dalam dialog yang berlangsung dinamis, seorang anggota dewan sempat menanyakan potensi kehilangan pendapatan daerah (PAD) dari sektor hiburan selama Ramadhan.
Anggota Dewan:

“Bagaimana dengan potensi PAD yang hilang selama penutupan?”

Ketua Komisi III: “Pendapatan bisa kita kejar di bulan lain. Tapi jika moral publik rusak dan ketertiban terganggu, itu kerugian sosial yang jauh lebih mahal.”

Ia bahkan menekankan bahwa ketegasan pemerintah adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas.
Ketua Komisi III:

“Ketegasan ini bukan anti-usaha. Ini soal etika waktu dan tempat. Ada saat mencari laba, ada saat menghormati nilai.”

Komisi III meminta Satpol PP dan dinas terkait melakukan patroli rutin serta membuka kanal pengaduan masyarakat.

Bila ditemukan pelanggaran, tindakan akan dilakukan sesuai prosedur tanpa kompromi.

Ketua Komisi III Salomo TR Pardede:

“Aturan dibuat untuk ditaati, bukan dinegosiasikan.”

“Ramadhan bukan ruang abu-abu bagi pelanggaran.”

“Kota yang beradab berdiri di atas disiplin.”

“Izin usaha tanpa kepatuhan adalah awal kehancuran.”

“Ketegasan hari ini adalah ketenangan esok hari.”

“Toleransi bukan alasan untuk melanggar norma.”

“Wibawa pemerintah diukur dari keberanian menindak.”

Etika Kolektif di Atas Kepentingan Individual
Dalam perspektif filsafat sosial, kebijakan ini menegaskan prinsip bahwa kebebasan individu tidak absolut.

Ia dibatasi oleh kepentingan moral dan ketertiban bersama. Negara hadir bukan untuk membatasi secara sewenang-wenang, melainkan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Sebagaimana ditegaskan Ketua Komisi III:

“Kebebasan tanpa batas melahirkan kekacauan. Disiplin yang adil melahirkan ketenteraman.”

Dengan komitmen pengawasan ketat dan sikap tanpa kompromi, DPRD Kota Medan memastikan Ramadhan 1447 H berjalan dalam suasana khusyuk, tertib, dan bermartabat.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini