0
Senin, Februari 10, 2025
spot_img

Ketua Komisi I DPRD Medan: Evaluasi Pengangkatan Kepling Harus Sesuai Aturan Perwal

Must read

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom menegaskan pentingnya pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama untuk menyelesaikan polemik pengangkatan Kepling di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, yang menjadi perhatian publik.

Reza Pahlevi menyoroti adanya masalah administratif pada calon Kepling di Lingkungan II yang berujung pada pengangkatan Kepling dari lingkungan lain. Hal ini, menurutnya, perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan riak di masyarakat.

“Jika tidak ada calon yang memenuhi syarat di satu lingkungan, pengangkatan bisa dilakukan dari lingkungan lain dalam satu kelurahan, sesuai Perwal. Namun, jika ini menimbulkan masalah, kita harus evaluasi bersama,” ujarnya.

Sikap tegas Ketua Komisi I ini menjadi penekanan agar semua pihak mematuhi aturan dan menghindari potensi konflik di masyarakat. Dengan adanya mediasi dan evaluasi, ia berharap polemik segera terselesaikan demi optimalisasi pelayanan publik di Kota Medan.

Permasalahan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, menjadi perhatian atau sorotan serius sejumlah pihak, termasuk DPRD Kota Medan. Dalam rapat bersama, berbagai pihak menyampaikan pendapat dan mencari solusi terkait polemik ini.

Wakil Ketua DPRD Medan, Adi Suhendra, menyayangkan munculnya gejolak di masyarakat terkait pengangkatan Kepling yang diduga bukan warga lingkungan setempat. Ia menegaskan, permasalahan ini seharusnya dapat diredam melalui komunikasi yang baik antara pihak kecamatan, kelurahan, dan masyarakat.

“Jangan sampai hal ini menjadi masalah besar di Kota Medan. Kita sebagai rekanan dan sahabat, mari komunikasikan dengan baik tanpa ada kesan dipersulit,” tegas Adi Suhendra.

Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, menambahkan bahwa pengangkatan Kepling harus mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021. Salah satu masalah utama adalah calon Kepling di Lingkungan II yang tidak melengkapi berkas administrasi, seperti fotokopi KTP dan legalisir ijazah.

“Jika tidak ada calon yang memenuhi syarat di satu lingkungan, sesuai Perwal, pengangkatan bisa dilakukan dari lingkungan lain dalam satu kelurahan. Namun, jika ini menjadi masalah, kita evaluasi bersama,” ujar Reza.

Lurah Pusat Pasar, Latifah Hanum SH menjelaskan, seleksi Kepling telah diumumkan melalui media sosial pada November 2024. Namun, ada beberapa kendala administrasi dari calon Kepling di Lingkungan II, sehingga pengangkatan dilakukan dari luar lingkungan tersebut. Hal ini sesuai aturan, tetapi memicu riak di masyarakat.

“Kami hanya melaksanakan sesuai prosedur. Jika ada keberatan, kami akan duduk bersama dengan warga dan mencari solusi terbaik,” ungkap Lurah.

Camat Medan Kota DR.H.Raja Ian Andos Lubis, S.STP., M.AP. S menegaskan, pengangkatan Kepling telah melalui proses verifikasi tim kecamatan. Namun, evaluasi tetap dilakukan, terutama terhadap Kepling yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Camat juga membuka ruang mediasi dengan warga untuk meredakan gejolak.

“Jika ada Kepling yang tidak patuh atau menimbulkan masalah, ada mekanisme pemberian peringatan hingga pemberhentian. Kami akan evaluasi dalam tiga bulan ke depan,” jelas Camat.

Sementara itu, Muslim dari Komisi I DPRD Medan menyarankan agar polemik ini segera diselesaikan melalui koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan Siska Ayu STTP. Ia juga mengingatkan agar pengangkatan Kepling tidak diwarnai kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat.

“Jangan sampai masalah ini menciptakan kesan buruk di publik. Mari ikuti aturan dan rembukkan secara bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujar Muslim.

Sebagai langkah akhir, DPRD Medan mengusulkan agar proses perekrutan Kepling diulang jika memang ditemukan kendala serius. Bagian Tapem Pemko Medan diharapkan memfasilitasi proses ini agar tidak ada lagi demo atau gejolak di masyarakat.

“Kepling yang sudah diangkat dan di-SK-kan oleh Camat akan dievaluasi secara berkala. Win-win solution menjadi prioritas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tutup pernyataan pihak Tapem.

Dengan adanya mediasi yang melibatkan semua pihak, diharapkan polemik ini segera terselesaikan, sehingga pelayanan masyarakat di Kelurahan Pusat Pasar tetap optimal. (Nurlince Hutabarat)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article