Ketua Komisi 1 DPRD Medan Paul Mei Anton SH, Minta Pemda Jangan Persulit Warga Urus Izin PBG: Pelayanan Harus Mudah, Cepat, dan Transparan

0
56

Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta pemerintah daerah tidak mempersulit masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menegaskan bahwa pelayanan perizinan harus menjadi sarana membantu masyarakat, bukan justru menjadi penghambat aktivitas pembangunan warga.

Permintaan tersebut disampaikan Paul menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait proses pengurusan PBG yang dinilai rumit, memakan waktu lama, dan terkadang tidak transparan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menghadirkan sistem pelayanan yang ramah, cepat, dan akuntabel agar masyarakat tidak merasa dipersulit saat mengurus legalitas bangunan mereka.

“Pemerintah harus hadir mempermudah masyarakat. Jangan sampai warga yang ingin tertib administrasi justru dibuat lelah oleh birokrasi yang berbelit,” ujar Paul dalam keterangannya.

Perizinan Harus Mendukung Pembangunan Warga

Paul menilai keberadaan PBG sebenarnya bertujuan baik, yaitu untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan ketertiban kota.

Namun dalam praktiknya, pelayanan perizinan sering kali menjadi persoalan baru bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan PBG agar tidak menimbulkan kesan birokrasi yang menyulitkan.

“Perizinan bukan untuk menghambat masyarakat membangun rumah atau usaha mereka,”

“Justru perizinan harus menjadi instrumen yang mendukung pembangunan yang tertib dan aman,” ujarnya tegas.

Menurutnya, jika proses pengurusan terlalu rumit, maka masyarakat berpotensi mengabaikan aturan karena merasa tidak mendapat kemudahan dari pemerintah.

Dorong Transparansi dan Kepastian Proses

Paul juga meminta agar pemerintah daerah meningkatkan transparansi dalam pelayanan perizinan, mulai dari persyaratan, biaya, hingga waktu penyelesaian dokumen.

Dengan sistem yang jelas dan terbuka, masyarakat dapat mengetahui tahapan pengurusan tanpa harus mengalami kebingungan atau ketidakpastian.

Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat merasa bahwa mengurus izin itu seperti memasuki labirin birokrasi yang tidak jelas ujungnya,” ujarnya.

Pelayanan Publik Harus Berpihak pada Rakyat

Lebih jauh, Paul menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan prinsip keadilan dan kemudahan.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membangun rumah atau tempat usaha secara legal harus mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui pelayanan yang efisien.

“Pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang memudahkan, bukan yang membebani masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat terus melakukan pembenahan terhadap sistem perizinan agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi semakin meningkat.

Paul Mei Anton Bertutur tentang Pelayanan Perizinan:

“Perizinan yang baik bukanlah yang mempersulit, melainkan yang menuntun masyarakat menuju ketertiban.”

“Birokrasi yang terlalu rumit hanya akan menjauhkan rakyat dari aturan.”

“Ketika warga ingin tertib administrasi, pemerintah wajib menyambutnya dengan kemudahan.”

“Pelayanan publik yang bermartabat lahir dari niat melayani, bukan dari keinginan menguasai.”

“Transparansi dalam perizinan adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.”

“Jika birokrasi menjadi labirin, maka rakyatlah yang pertama tersesat di dalamnya.”

“Pemerintah yang kuat bukan yang mempersulit rakyat, tetapi yang memudahkan kehidupan mereka.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini