Medan, LINI NEWS – Komitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil, manusiawi, dan transparan bagi warga terus disuarakan oleh Afif Abdillah, anggota Komisi II DPRD Kota Medan.
Ia menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesehatan menjadi langkah strategis untuk memperbaiki kualitas pelayanan rumah sakit di Kota Medan.
Menurut Afif, selama ini pihaknya menerima begitu banyak aduan masyarakat terkait buruknya pelayanan kesehatan, mulai dari sikap petugas rumah sakit yang dinilai tidak humanis hingga lambannya pelayanan terhadap pasien.
“Sudah sangat banyak kita menerima aduan soal kesehatan, mulai dari pelayanan buruk hingga petugas rumah sakit yang tidak humanis. Atas dasar itu, kita ingin merubah Perda tentang kesehatan,” ujar Afif, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, DPRD Kota Medan tidak ingin masyarakat terus menjadi korban sistem pelayanan kesehatan yang tidak profesional.
Oleh karena itu, revisi Perda ini akan menjadi instrumen pengawasan yang lebih tegas terhadap rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya.
Sanksi Tegas Hingga Pencabutan Kerja Sama BPJS
Afif menjelaskan bahwa dalam usulan perubahan Perda tersebut, DPRD Kota Medan akan memasukkan mekanisme reward dan punishment sebagai instrumen evaluasi pelayanan kesehatan.
Rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik akan mendapatkan apresiasi, sementara fasilitas kesehatan yang terbukti memberikan pelayanan buruk akan dikenakan sanksi.
“Reward dan punishment tentu harus berjalan beriringan. Penilaian pelayanan nantinya akan kita buka secara transparan dan masyarakat bisa langsung memberikan penilaian, tentu dengan proses verifikasi,” jelasnya.
Sanksi yang diusulkan tidak hanya sebatas teguran administratif. Jika rumah sakit terus mengulangi pelanggaran, DPRD Kota Medan bahkan akan merekomendasikan langkah lebih tegas.
“Pastinya sanksi awal berupa teguran hingga sanksi sosial. Namun jika pelanggaran terus berulang, kita akan merekomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk mencabut kerja sama atau status provider rumah sakit tersebut,” tegas Afif.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat.
Transparansi Kamar Rawat Inap Jadi Sorotan
Selain persoalan pelayanan, Afif juga menyoroti persoalan klasik yang kerap dikeluhkan masyarakat, yakni ketidakjelasan ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit.
Ia menyebut, banyak pasien dan keluarga yang mengalami kesulitan karena rumah sakit kerap menyatakan kamar penuh tanpa adanya sistem informasi yang transparan.
“Selama ini kamar rawat inap yang selalu disebut penuh membuat masyarakat kesulitan saat berobat. Kita ingin ke depan sistem ini lebih transparan, sehingga masyarakat tidak merasa dipersulit,” ungkapnya.
Melalui revisi Perda ini, DPRD Kota Medan berharap dapat menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih terbuka, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Afif optimistis pembahasan perubahan Perda Kesehatan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Semoga dua sampai tiga bulan ke depan pembahasan ini selesai dan regulasi baru bisa langsung dijalankan,” ujarnya.
Afif Abdillah Menuturkan tentang Pelayanan Kesehatan
“Pelayanan kesehatan bukan sekadar prosedur medis, tetapi cermin kemanusiaan sebuah sistem.”
“Rumah sakit yang kehilangan empati, sejatinya telah kehilangan makna pengabdiannya.”
“Negara harus hadir memastikan pasien tidak diperlakukan sebagai angka, melainkan sebagai manusia.”
“Ketika masyarakat mengeluh tentang pelayanan kesehatan, itu bukan sekadar keluhan—itu alarm bagi pemerintah.”
“Transparansi dalam pelayanan kesehatan adalah jembatan antara kepercayaan rakyat dan tanggung jawab negara.”
“Reward adalah penghargaan bagi yang tulus melayani, sementara punishment adalah pengingat bagi yang lalai.”
“Kesehatan rakyat adalah kehormatan kota; jika pelayanan runtuh, maka runtuh pula martabat pemerintahan.”
(Nurlince Hutabarat)




