Kisaran, LINI NEWS – “Kepercayaan itu mahal, sekali dikhianati tak bisa kembali seperti semula.” Hal ini seakan nyata dalam kasus memilukan yang menimpa seorang lansia berusia 80 tahun, warga Jalan Merak, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Niat baik membuka pintu rumahnya justru berujung nestapa: perhiasan dan harta benda senilai Rp 369 juta raib digasak oleh tamu yang dianggap sahabat.
Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH mengungkapkan, pelaku berinisial NRH (51) awalnya datang dengan alasan melepas rindu. Selama tiga hari tinggal di rumah korban, pelaku berhasil mengambil hati si nenek renta. Namun, begitu meninggalkan rumah, kehangatan berubah menjadi luka: lemari pakaian korban kosong, uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lenyap.
Tak tinggal diam, korban melapor ke Polsek Kota Kisaran. Unit Reskrim langsung bergerak cepat. Melalui pelacakan telepon genggam, keberadaan pelaku terendus di Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan. Pada Minggu (17/8/2025), tim berhasil menangkap NRH yang semula keras menolak tuduhan.
Namun bukti bicara lebih keras: dari ponselnya, polisi menemukan foto-foto perhiasan curian. Dari tangannya juga diamankan uang tunai Rp 3,4 juta dan sejumlah barang bukti lain. Saat pengembangan ke rumahnya di Desa Sialang Buah, dua kalung emas milik korban ditemukan. Akhirnya, pelaku tak bisa lagi mengelak dan mengakui sebagian besar emas curian telah digadaikan untuk membayar hutang.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, antara lain:
2 buah kalung emas
11 lembar surat emas
Uang tunai Rp 3.475.000
1 unit ponsel
2 buah dompet emas
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kota Kisaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH memberikan apresiasi penuh terhadap kerja cepat jajarannya. “Polres Asahan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan, apalagi yang tega merugikan seorang lansia,” tegas Kapolres.
Ia mengingatkan: “Emas bisa digadaikan, tapi kepercayaan yang hilang takkan pernah tergantikan.” Kasus ini menjadi bukti bahwa kebaikan hati lansia jangan pernah diperlakukan sebagai kelemahan, sebab hukum akan tetap berdiri untuk menuntut keadilan. (Nurlince Hutabarat)




