Kasatlantas Polrestabes Medan Tegas: Tidak Ada Uang Damai, Oknum Polantas Diproses

0
38

Medan, LINI NEWS – Sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan liar oleh seorang oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Medan viral di media sosial dan menuai reaksi publik.

Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @medanheadline.tv pada Selasa, 13 Mei 2025, oknum tersebut tampak menghentikan pengendara sepeda motor pada malam hari dan diduga meminta uang damai sebesar Rp 200 ribu melalui aplikasi pembayaran digital DANA.

Menanggapi video yang menghebohkan tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap anggota yang bersangkutan.

“Kami tidak mentolerir praktik-praktik seperti ini. Saya tegaskan, tidak ada uang damai dalam penegakan hukum lalu lintas. Siapapun yang terbukti menyimpang akan kami tindak tegas,” ujar AKBP I Made Parwita dalam konferensi pers, Rabu (22/5/2025).

Ia membenarkan bahwa oknum polisi yang terekam dalam video tersebut adalah Bripka HS, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat Bripka HS sedang dalam perjalanan menuju tempat dinasnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, Bripka HS memberhentikan pengendara karena melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni tiga orang berboncengan tanpa helm dalam satu sepeda motor. Namun terkait tuduhan permintaan uang damai melalui aplikasi digital, AKBP Made Parwita menyatakan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan bukti adanya transfer dana ke rekening pribadi Bripka HS.

“Kami bersama Propam telah memeriksa secara menyeluruh, termasuk bukti transaksi elektronik. Tidak ditemukan adanya aliran dana melalui aplikasi DANA maupun rekening pribadi milik petugas. Namun, pemeriksaan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik lainnya,” jelasnya.

AKBP I Made Parwita juga menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum di jalan raya. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyimpangan oleh aparat di lapangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya.

Saat ini, Bripka HS masih dalam pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam dan tetap menjalankan tugas di bawah pengawasan ketat. Polrestabes Medan berjanji akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini